Madika, – Ketua Pansus 1 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, , bersama anggota Pansus lainnya, melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional di Jakarta.

Konsultasi ini berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang di wilayah Sulawesi Tengah tahun 2022-2024.

Dalam pertemuan tersebut, menyampaikan maksud dan tujuan dari konsultasi ini.

Surat yang dikirim oleh Gubernur Sulawesi Tengah, yang ditandatangani oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Muhammad Sadly Lesnusa, meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Raperda tersebut dalam waktu 2 bulan setelah persetujuan substansi diberikan.

Namun, menyatakan bahwa waktu yang diberikan terlalu singkat untuk membahas Raperda tersebut.

BACA JUGA  Dengar Langsung Aspirasi Warga, Syarifudin Hafid Tinjau Desa Lantula Jaya

Selain itu, Raperda ini telah disusun selama 3 tahun tanpa melibatkan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Setelah persetujuan substansi diberikan, baru pihak DPRD dilibatkan dalam penyusunan. Oleh karena itu, Sony Tandra meminta waktu lebih kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah 2, Rahma Julianti, agar pembahasan Raperda yang dibuat oleh DPRD lebih maksimal dan memperhatikan perbedaan dengan kondisi lapangan.

Salah satu perbedaan yang disoroti adalah adanya terminal SINTUVU di daerah yang tidak lagi beroperasi, namun masih terdapat dalam Raperda.

Selain itu, terdapat juga beberapa wilayah yang telah diolah oleh masyarakat sejak zaman Belanda yang tidak termasuk dalam Raperda, sehingga menimbulkan pemerasan oleh oknum aparat hukum setempat.

BACA JUGA  Pansus II DPRD Sulteng Godok Raperda Perlindungan Anak

Sony Tandra juga menekankan, jika ada daerah yang bukan merupakan daerah tangkapan air atau aliran sungai, maka perlu dikeluarkan dari wilayah hutan lindung dalam RTRW untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan.

Setelah pertemuan, kesimpulan yang diambil adalah penetapan Raperda provinsi//kota oleh gubernur, bupati, atau walikota bersama DPRD dilaksanakan paling lambat dua bulan setelah menerima persetujuan substansi.

Jika RTRW provinsi//kota belum ditetapkan, penetapan dilakukan dalam waktu tiga bulan oleh gubernur, bupati, atau walikota sejak menerima persetujuan substansi.

Jika masih belum ditetapkan, maka Menteri akan menetapkan peraturan menteri dalam waktu empat bulan sejak menerima persetujuan substansi, yang wajib ditindaklanjuti oleh gubernur, bupati, atau walikota dengan penetapan RTRW provinsi/kabupaten/kota.

BACA JUGA  Permintaan Perbaikan Drainase di Reses Hidayat Pakamundi

Penetapan RTRW provinsi/kabupaten/kota termasuk pengundangan Perda dalam lembaran daerah dilakukan paling lambat 15 hari setelah peraturan menteri ditetapkan.

Diharapkan konsultasi ini dapat memperbaiki substansi Raperda tentang rencana tata ruang di wilayah Sulawesi Tengah agar dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.