Madika, Jakarta – Komisi (KPK) mengumumkan penemuan sejumlah bukti yang diduga terkait dengan dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial () untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.

Tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti tersebut saat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Sosial () pada Selasa, (23/5/2023).

“Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari kompas.com

Ali menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya hukum pro justitia untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan agar perkara dugaan korupsi penyaluran beras tersebut dapat terungkap secara jelas.

BACA JUGA  Megalitikum Sulteng Sejak 3.000 Tahun Sebelum Masehi

“Tindakan hukum pro justitia berupa penggeledahan di kantor RI,” tutur Ali.

KPK akan melakukan analisis lebih lanjut dan menyita barang bukti yang telah diamankan guna melengkapi berkas perkara.

Penggeledahan di kantor dilaporkan berlangsung selama 8 jam, dan tim penyidik berhasil mengamankan dokumen, notebook, serta ponsel sebagai barang bukti potensial.

Don Rozano Sigit Prakoeswa, Staf Khusus Menteri Sosial bidang Komunikasi dan Media Massa, menyatakan bahwa ia mengantar tim penyidik KPK ke ruangan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos) selama penggeledahan tersebut.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku tidak mengetahui secara detail tentang dugaan korupsi penyaluran beras PKH tersebut, mengingat ia baru dilantik pada akhir tahun 2020 setelah menggantikan Juliari Peter Batubara yang terjerat kasus korupsi bansos -19.

BACA JUGA  Giliran Disnakertrans Sulteng Laksanakan Desk Perhitungan Beban Kerja

“Karena ini kejadian tahun 2020, sehingga betul BAP-nya adalah BGR (Bhanda Ghara Reksa) dan itu tahun 2020. Saya dilantik oleh Pak Presiden 27 Desember 2020 dan ini (kasus) sekitar bulan September, jadi saya enggak tahu,” kata Risma saat konferensi pers di Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023)

Dugaan korupsi penyaluran PKH ini diduga melibatkan sejumlah pihak di seluruh Indonesia, termasuk data penerima PKH yang diduga fiktif.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus ini, namun identitas mereka belum diungkapkan secara resmi.

KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah beberapa individu, termasuk mantan Direktur Utama PT Trans Jakarta, Kuncoro Wibowo, serta lima orang lainnya, agar tidak meninggalkan negara sejak 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023.

BACA JUGA  Tugas LKS Tripartit, Pertimbangan hingga Pendapat

Penulis : Redaksi