Madika, – Tim Operasi Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan kayu olahan gergajian tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan.

Penggerebekan dilakukan di Jl. Trans Sulawesi, Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten , Provinsi Sulawesi Tengah pada Hari Selasa (23 Mei 2023).

Selain truk, seorang supir bernama A (21) juga diamankan dan dibawa ke Kantor Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II . Tiga orang rekannya yang bertugas sebagai buruh juga turut diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Setelah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama, A (21) dinyatakan sebagai sementara ketiga rekannya dijadikan saksi dalam kasus pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi.

BACA JUGA  Sulteng Harus Miliki Akademi Pelayaran Sendiri

Saat ini, telah ditahan di Rutan Kelas I , sementara barang bukti disimpan di Rumah Penitipan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rumbsasan) Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengungkapkan bahwa tindakan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah melanggar ketentuan Pasal 83 ayat () huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 88 ayat () huruf a Jo Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

BACA JUGA  Kajati Sulteng Tinjau Langsung Progres Pengerjaan Pembangunan Gedung Baru

Tindakan ini dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.

Aswin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim operasi dan penyidik atas kerja keras mereka dalam menindak pelaku kejahatan di bidang kehutanan.

“Kami mengapresiasi kinerja seluruh tim operasi dan penyidik dalam tindakannya, sehingga pelaku tindak kejahatan di bidang kehutanan bisa mendapatkan efek jera dan mengurangi resiko kerugian yang dialami negara akibat dari penjualan ”, Jelas Aswin diterima media.

Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi kerugian yang ditimbulkan oleh penjualan .

Sejak 2015-2023, Gakkum KLHK telah melakukan 1946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk 732 operasi untuk mengatasi pembalakan liar.

BACA JUGA  Tim Ahmad Ali-Abdul Karim Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Penyintas

Selama periode tersebut, sebanyak 1354 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.

Penulis : Qila