Polisi Kembali Berhasil Menangkap Dua Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Parimo
Madika, Palu – Polisi kembali berhasil menangkap dua dari sepuluh pelaku persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong.
Total sudah ada tujuh tersangka yang telah ditangkap dan dibawa ke Mapolda Sulteng.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya, satu diantaranya merupakan anggota Polri.
“Khusus untuk satu anggota polri, tim penyidik polda sulteng masih melakukan pendalaman bukti untuk menetapkan tersangka,” ungkapnya melalui pres rilis, Rabu (31/5/2023).
Kapolda menambahkan ke sepuluh tersangka ini diketahui saling kenal dan melakukan persetubuhan dengan korban di beda lokasi dan waktu.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini pun telah dilimpahkan dari Polres Parigi Moutong ke polda Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulawesi Tengah juga meluruskan terkait kata pemerkosaan yang tampil di media tidak benar, polisi menyebutnya persetubuhan anak di bawah umur karena tidak ada pemaksaan melainkan karena ada iming iming pada korban.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan