Madika, – Kasus pencabulan anak di bawah umur di Desa Jono, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi akhirnya mendapatkan titik terang setelah pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Sigi.

Pelaku berinisial TA alias B, seorang warga Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, kini berada dalam tahanan .

Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan warga dengan nomor LP/GAR/B/30/IV/2023/SPKT – II/Res Sigi/ .

Setelah menerima laporan tersebut, tim penyelidik Sigi bekerja sama dengan keluarga korban untuk melakukan koordinasi.

Namun, saat tim tiba di alamat tempat tinggal pelaku, mereka menemukan bahwa pelaku telah melarikan diri.

Dalam upaya mengejar pelaku, tim penyelidik menerima informasi bahwa TA berada di Desa Torue, Kabupaten pada hari Minggu, 28 Mei 2023.

BACA JUGA  Percepat Vaksinasi Covid19, Polres Sigi Gunakan Layanan Dor to Dor

Dengan melakukan pengembangan penyelidikan, tim Opsnal akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku telah berpindah ke . Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 30 Mei 2023.

Kasat Reskrim Sigi, Iptu Ida Bagus Harta GW S.H, M.Si, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur ini.

Pelaku yang merupakan warga Desa Pombewe, Kabupaten Sigi, kini telah diamankan di Mapolres Sigi. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami sudah terima laporannya dan sudah di amankan terduga pelaku, selanjutnya kita lakukan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi pembuktian” ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA  Dari Rakor PPID Lahirkan Enam Rekomendasi

“Semoga kita semua mampu menjadi warga negara dan masyarakat yang terus mengingat jati diri bangsa, tolong menolong dan gotong royong,”pungkasnya berharap.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tindakan kejahatan, terutama terhadap anak-anak yang menjadi korban.

Penulis : Redaksi