, Palu – Guna merampungkan materi Rancangan peraturan daerah () inisiatif tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Palu untuk menyusun materi .

Dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kepala BNN, AKBP Baharuddin. Sejumlah saran disampaikan agar dapat masuk dalam diantaranya, bagaimana kewajiban pejabat OPD, DPRD dan lainnya untuk melakukan pemeriksaan urine 2 kali setiap tahunnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Palu, Farden Saino, mengaku, pertemuan merupakan bentuk keseriusan DPRD untuk mematangkan materi dari tersebut.

“Karena ini sudah masuk dalam inisiatif skala prioritas pertama, kami akan segera tindak lanjuti untuk segera di lakukan penyusunan dan pembahasannya,”kata Farden, usai melakukan pertemuan, Selasa (26/01/2021).

BACA JUGA  DPRD Sulteng Bahas Ranperda Kepemudaan dan Keolahragaan dengan Kemenpora

Pembentukan satgas juga diharapkan ketika Ranperda tersebut telah disahkan menjadi produk hukum. Dengan harapan, angka penyebaran dan pengguna narkotika dapat lebih ditekan.

Hal itu juga bertujuan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat dalam memerangi narkoba, sebab penyelesaian masalah narkotika tidak dapat bertumpu pada satu lembaga.

“Mendorong kampung Bersinar (Bersih dari narkoba), juga menjadi saran mereka. Apa yang menjadi saran dan masukan dari pertemuan akan kami akomodir,”lanjutnya.

Sementara itu, Ketua , Mutmainnah Korona yang hadir dalam pertemuan mengaku, komunikasi langsung seperti ini perlu dibangun dengan lembaga terkait. Agar nantinya dalam proses penerapan Perda tersebut, seluruh pihak dapat bersinergi.

BACA JUGA  Terima Kasih Arus Abdul Karim

Dijelaskan juga, pada masa persidangan tahun 2021 sendiri, DPRD mengusulkan 3 . Dua diantaranya telah disetujui untuk dibahas pada APBD murni.

“Untuk Ranperda Pendapat Asli Daerah (PAD) burung walet kemungkinan dibahas di APBD perubahan,”pungkasnya.(Sob)