Dukungan Moril GPB untuk Meningkatkan Semangat Kesembuhan Korban Pemerkosaan di Parigi
Madika, Palu – Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) memberikan dukungan moril kepada korban kekerasan seksual dengan inisial ‘R’ (15 tahun) di Parigi Moutong.
Dukungan tersebut ditunjukkan dengan mengunjungi rumah sakit tempat korban dirawat dan memberikan karangan bunga serta sejumlah hadiah.
Kedatangan anggota Gerakan Perempuan Bersatu, yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Komunitas, dan Individu di Sulawesi Tengah, disambut oleh Kepala Rumah Sakit Undata Palu, Dr. Hery Mulyadi, pada Jumat (2/6/2023).
“Dalam kasus ini, kami akan mendampingi hingga selesai, termasuk dalam proses persidangan nanti,” kata Dewi Rana, Direktur Lembaga Perempuan.
Koalisi Gerakan Perempuan Bersatu juga akan terus memberikan pendampingan dan mendukung proses pemulihan korban.
Selama seminggu terakhir, anggota GPB telah bekerja sama untuk menggalang dukungan moral dan materi bagi korban dan keluarganya.
Kondisi korban yang sedang berjuang melawan rasa sakit akibat tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 11 pelaku, mengancam kehilangan rahimnya pada usia remaja.
“Kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh adik R menjadi peringatan tentang bahaya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin meningkat di Sulawesi Tengah,” ungkap Dewi.
Data dari Dinas PPA Sulteng menunjukkan bahwa sejak Januari hingga April 2023, terdapat 144 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual.
“Data ini bukan hanya sekadar angka, karena diduga ada banyak korban kekerasan yang tidak berani melaporkan diri,” jelasnya.
Gerakan Perempuan Bersatu juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersolidaritas dan bekerjasama memberikan dukungan bagi perjuangan R agar segera pulih dari luka-lukanya dan mengungkapkan seluruh kebenaran tentang kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh R.
“Kado Cinta ini diharapkan dapat memberikan kekuatan kepada R dalam melewati masa-masa kritis ini,” tambahnya.
Gerakan Perempuan Bersatu juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia untuk segera membantu penanganan korban R.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan