Madika, Palu – berinisial Ipda MKS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun di Moutong (), Sulawesi Tengah ().

Hal ini diumumkan oleh Irjen Pol Agus Nugroho, Kapolda Sulawesi Tengah (), setelah pihaknya meminta keterangan dari Ipda MKS.

“Ipda MKS, anggota Polri yang bersangkutan, telah kami mintai keterangan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan,” katanya saat dihubungi melalui telepon oleh media pada Sabtu (3/6/2023).

MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan oleh korban.

Dalam kasus ini, polisi telah berhasil menangkap 7 orang yang diduga terlibat dalam pemerkosaan anak di bawah umur, antara lain HR (Oknum Kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (mahasiswa), MT, dan K. Saat ini, masih ada 3 pelaku lainnya yang masih buron, dengan inisial AW, AA, dan AS.

BACA JUGA  Situs Megalit Belum Terekspos Secara Luas

Sementara itu, berinisial MKS telah ditahan di Sulteng untuk menjalani lebih lanjut.

Penulis : Qila