Pansus I Konsultasi RTRW 2023-2024 dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Madika, Jakarta – Panitia Khusus I (Pansus I) melakukan konsultasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023-2024 dengan Direktur Rencana dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan di Direktorat Jenderal Penataan Ruang dan Pengendalian Tanah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas masalah-masalah terkait kehutanan di Sulteng.
Konsultasi tersebut dipimpin Ketua Pansus I Sulteng, Sonny Tanrda dan Wakil Ketua Pansus Zainal Abidin didampingi Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira, Ketua, Wakil Ketua I Mohammad Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua III Muharram Nurdin, serta anggota Pansus I lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, juga hadir perwakilan dari Dinas Kehutanan dan Tata Ruang, Dinas Bina Marga, dan Biro Hukum.
Dalam konsultasi tersebut, Pansus I membahas berbagai kasus kehutanan di Sulteng.
Muharram Nurdin, menekankan pentingnya menangani kasus-kasus tersebut melalui RTRW.
pembahasan mengenai RTRW diharapkan dapat memberikan solusi untuk menyelesaikan konflik di tingkatan masyarakat, yang selama ini telah merambah kawasan hutan.
Menanggapi hal tersebut, Ir. Yana Juhana Kepala Sub-Direktorat Rencana Kehutanan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, menekankan perlunya ketentuan yang jelas dalam peraturan untuk mengatasi kejadian di lapangan.
Ia juga menyatakan, peraturan tersebut harus secara tegas menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil dalam situasi tertentu.
Selain itu, Ir. Yana Juhana juga menyebutkan bahwa pembaruan peta kawasan hutan masih tertunda. Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada tahun 2020, tepatnya tanggal 30 November, telah mengakomodasi perubahan yang mengklasifikasikan suatu area seluas 1588 hektar sebagai bukan kawasan hutan.
Namun, peta yang diperbarui mencerminkan perubahan tersebut belum dimasukkan dalam SK 6624 dan belum mendapatkan persetujuan substansi. Pembaruan peta ini merupakan hasil rekomendasi dari Tim Penelitian.
Dalam konteks Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang, Badan Penataan Ruang menghormati keputusan yang telah diambil oleh Departemen Kehutanan terkait dengan kawasan hutan dan mekanisme-mekanisme terkait penggunaan lahan.
Badan ini mengikuti dan mematuhi regulasi dan penetapan yang telah ditetapkan oleh departemen tersebut.
Konsultasi antara Pansus I dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini bertujuan untuk memastikan RTRW yang komprehensif dan efektif yang memperhatikan tantangan dan masalah terkait pengelolaan hutan dan penggunaan lahan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Temuan dan rekomendasi dari diskusi ini akan berkontribusi pada upaya yang sedang dilakukan dalam pengembangan tata ruang yang berkelanjutan untuk wilayah tersebut.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan