Satu Pengedar Narkoba di Banggai Berhasil Diamankan Polisi
Madika, Banggai – IPTU Muhammad Kasim, Kasat Narkoba Polres Banggai, memimpin penangkapan seorang warga bernama MS (36) di Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Banggai.
Pria yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut ditangkap di Desa Rusakencana, Kecamatan Toili, Banggai, pada Rabu (7/6/2022) sekitar pukul 00.05 WIB.
MS diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika dan diduga terlibat dalam perdagangan sabu. Penangkapan terhadap MS dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ia sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Toili. Penangkapan ini juga disaksikan oleh aparat desa setempat.
“Ia kami amankan berdasarkan laporan warga terkait seringnya penyalahgunaan narkoba di wilayah Toili,” tegas IPTU Kasim.
Dalam proses penangkapan, polisi menemukan 18 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam. “Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan terhadap MS, narkotika tersebut diduga dipesan dari seorang sopir rental Luwuk-Palu,” jelas Kasat.
Selain 18 paket sabu, petugas juga menyita 1 buah bong (alat hisap), 2 buah macis gas, dan 1 buah sendok rakitan yang terbuat dari sedotan.
MS langsung dibawa ke Polres Banggai untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Banggai – IPTU Muhammad Kasim, Kasat Narkoba Polres Banggai, memimpin penangkapan seorang warga bernama MS (36) di Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Banggai.
Pria yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut ditangkap di Desa Rusakencana, Kecamatan Toili, Banggai, pada Rabu (7/6/2022) sekitar pukul 00.05 WIB.
MS diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika dan diduga terlibat dalam perdagangan sabu. Penangkapan terhadap MS dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ia sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Toili. Penangkapan ini juga disaksikan oleh aparat desa setempat.
“Ia kami amankan berdasarkan laporan warga terkait seringnya penyalahgunaan narkoba di wilayah Toili,” tegas IPTU Kasim.
Dalam proses penangkapan, polisi menemukan 18 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam. “Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan terhadap MS, narkotika tersebut diduga dipesan dari seorang sopir rental Luwuk-Palu,” jelas Kasat.
Selain 18 paket sabu, petugas juga menyita 1 buah bong (alat hisap), 2 buah macis gas, dan 1 buah sendok rakitan yang terbuat dari sedotan.
MS langsung dibawa ke Polres Banggai untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan