Madika, – Pelimpahan berkas perkara yang dialami oleh seorang remaja berusia 15 tahun ke Kejaksaan Negeri () Parigi Moutong (Parimo) direncanakan akan dilaksanakan pekan depan.

“Dirreskrimum Sulawesi Tengah telah saya instruksikan untuk segera melengkapi berkas kasus tersebut agar dapat dilimpahkan pekan depan,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, saat dikonfirmasi pada Selasa (6/6/2023).

Menurut Kapolda, tersangka dengan inisial AW, warga Sausu, Kecamatan Sausu, masih dalam pengejaran hingga saat ini. Saat pelimpahan berkas perkara, akan dibuatkan resume yang menjelaskan tentang sikap tidak kooperatif tersangka AW selama proses penyelidikan kasus tersebut.

“Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan bahwa sikap tak kooperatif tersangka terhadap Kepolisian akan semakin memberatkan hukumannya,” tegasnya.

BACA JUGA  Buka Latansa, Ketua DPW PKS Sulteng Dorong Perempuan PKS Siaga Songsong Pemilu

Kapolda juga menyampaikan bahwa upaya pengejaran terhadap tersangka AW sedang dilakukan oleh Sulawesi Tengah dan jajarannya.

Meskipun informasi mengenai keberadaan tersangka di rumah saudaranya di Kabupaten Morowali, saat dilakukan pengecekan, yang bersangkutan tidak ditemukan.

“Kami akan terus melakukan upaya pencarian terhadap AW sebagai bentuk keseriusan Sulawesi Tengah dalam menangani kasus ini,” jelasnya.

Selain itu, Kapolda menekankan bahwa pasal persetubuhan yang dikenakan kepada para tersangka dianggap tepat. Kepolisian berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kami berharap masyarakat Sulawesi Tengah tetap percaya dengan penanganan kasus ini yang dilakukan oleh polda, terutama bagi warga di Kabupaten Parimo,” harapnya.

BACA JUGA  Ipda MKS, Oknum Anggota Polri Jadi Tersangka dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Parigi

Terakhir, Kapolda menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional. IPDA MKS telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menjalani penahanan di Mako Sat Brimob, melainkan di Mako Polda Sulawesi Tengah.

Sementara itu, dua tersangka dengan inisial AA dan AS, yang melarikan diri ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, telah ditangkap dan tiba di Kota pada Senin, 6 Juni 2023.

“Setelah tiba di kemarin, para tersangka langsung dibawa ke Makopolda Sulawesi Tengah dan menjalani ,” tambahnya.

Penulis : Qila