Madika, Palu – Kepolisian Daerah () Sulawesi Tengah () akhirnya berhasil menangkap satu pelaku pemerkosaan, terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang buron selama beberapa pekan.

Kapolda , Irjen Pol Agus Nugroho mengungkapkan bahwa pelaku pemerkosaan dengan inisial AW, asal Kabupaten Paigi berhasil ditangkap di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Pelaku AW masih berada di Kendari dan akan segera diterbangkan ke Kota Palu untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mako Sulawesi Tengah,” ungkapnya melalui pesan pada Jumat malam (9/6/2023).

Dengan tertangkapnya satu buron pelaku di Kendari, maka keseluruhan dari 11 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Parigi telah diamankan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA  Ratusan IRT di Sulteng Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Sebelumnya, Sulawesi Tengah juga telah menangkap 10 tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah IPDA MKS, seorang oknum anggota , HR, seorang oknum kepala desa, ARH, seorang oknum guru, serta AK, MT, KA, FN, AS, dan AH. Polda Sulteng berencana untuk segera mengirim berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo pada pekan depan.

Sementara itu, saat ini membaik dan masih menjalani perawatan medis di Palu.

Korban juga mendapatkan dukungan dan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Sosial (), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

BACA JUGA  Kapolda Tegaskan Sulawesi Tengah dan Buol Masuk Kategori Rawan Pilkada 2024

Bahkan, pengacara Hotman Paris Hutapea juga telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk membantu proses hukum korban.

Penulis : Qila