Madika, Palu – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pasca Bencana Palu, Donggala, dan (Padagimo) sudah menuntaskan tugasnya setelah bekerja kurang lebih satu tahun. Pansus Padagimo DPRD melahirkan 106 butir poin rekomendasi yang ditujukan kepada presiden, kementerian dan lembaga. Salah satu tujuan rekomendasi Pansus Padagimo yaitu kepada Palu.

Untuk pemerintah Kota Palu, Pansus memberikan 17 butir poin rekomendasi yang disampaikan saat rapat paripurna, 25 Januari 2021 di ruang sidang utama DPRD Sulawesi Tengah. 17 poin rekoemdnasikan itu dibacakan oleh Sekretaris Pansus Padagimo, Wiwik Jumatul Rofiah. Berikut rekomendasi untuk Palu.

  1. Segera melakukan verifikasi dan pemuktahiran data Warga Terdampak Bencana (WTB) sesuai dengan SK No. 360/034/BPBD/G.ST/2019 tentang penetapan kriteria hak-hak korban bencana alam tahun 2018 yang akan dijadikan dasar untuk menentukan jumlah hunian tetap di masing-masing lokasi.
  2. Mempercepat penyediaan dan atau pengadaan lahan untuk relokasi bagi WTB.
  3. Segera menyelesaikan penyaluran dana stimulan kepada WTB sesuai Juklak dan data hasil verifikasi serta validasi Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Perumahan (TP4).
  4. Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pengadaan dan atau konsolidasi tanah di untuk kepentingan pembangunan hunian tetap.
  5. Berperan lebih aktif dalam menyelesaika n masalah/sengketa pertanahan diatas lahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan hunian tetap agar lahan tersebut clear and clean sehingga pembangunan huntap dapat dilaksanakan.
  6. Segera menyelesaikan penyusunan dokumen Land Acquisition and Resetlement Action Plan (LARAP) agar pencairan dana pembangunan Huntap segera terealisasi.
  7. Membuka peluang relokasi mandiri, yaitu relokasi bagi WTB yang sebelumnya tinggal di wilayah zona merah/rawan bencana yang memilih pembangunan huntap pada lahan/tanah yang disiapkan sendiri atau lahan milik pemerintah daerah yang sudah ditetapkan dengan bukti kepemilikan yang sah.
  8. Segera menerbitkan dan menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifkat Laik Fungsi (SLF) kepada warga terdampak bencana penerima hunian tetap secara gratis.
  9. Menyediakan fasilitas pendukung pada lokasi hunian tetap berupa saran air bersih, jalan, drainase, penerangan jalan dan lainnya.
  10. Membuat rencana kontigensi, Kajian Resiko Bencana (KRB) dan Pengurangan Resiko Bencana yang menjadi rujukan penyusunan RDTR dan RTRW.
  11. Memerintahkan Kepala Dinas Pendiidikan Kota Palu menerbitkan dokumen pengganti ijazah dan dokumen pendidikan lainnya bagi para warga terdampak bencana yang kehilangan dokumen dimaksud.
  12. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu menerbitkan akta kematian bagi warga yang meninggal dunia dan dokumen kependudukan pengganti bagi para warga terdampak bencana yang kehilangan dokumen dimaksud.
  13. Menyediakan program stimulus ekonomi bagi para WTB.
  14. Mengalokasikan Dana Siap Pakai/Belanja Tak Terduga dalam APBD Kabupaten Kota Palu.
  15. Tidak memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas pemberian hak atas tanah dan bangunan kepada warga penerima Huntap.
  16. Bersurat kepada pemerintah terkait adanya dana hibah bagi pemerintah Kota Palu guna lokasi Huntap bagi 700 KK warga Petobo.
  17. Mengalokasikan anggaran bagi huntara diatas tanah yang berstatus kontrak.(*)
BACA JUGA  Sandang Predikat Kota Layak Anak, Pekerja Anak di Kota Palu Justru Meningkat