2 dari 2 halaman

“Wajib menyedekahkan kurban sunnah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut berasal dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan.”

Tidak ada aturan baku yang membatasi bagian daging yang diambil oleh orang yang berkurban. Tujuan dari pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan sebagai bentuk belas kasih terhadap fakir miskin.

Hal ini juga disetujui oleh sebagian ulama mazhab Syafii yang memperbolehkan mengonsumsi seluruh daging atas nama dirinya, karena sudah mencapai tujuan kurban.

BACA JUGA  62 Kali Gempa Susulan Masih Terjadi di Sigi

“Tujuan dari kurban adalah mengalirkan darah hewan sebagai bentuk belas kasih pada orang-orang miskin dengan memberikan bagian yang minim dari yang tidak signifikan. Tujuan ini sudah terpenuhi, sehingga tidak perlu adanya penggantian. Bahkan sebagian golongan dari pembesar ashab Syafi’i, seperti Abi al-‘Abbas bin Suraij, Abi al-Abbas bin al-Qash, Ishtakhri, dan Ibni al-Wakil berpendapat bahwa boleh mengonsumsi seluruh hewan kurban dan tidak wajib menyedekahkan satupun dari hewan kurban” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 4, hal. 252).

Namun demikian, pendapat ini sebaiknya hanya dijadikan sebagai wawasan dan tidak diamalkan. Jika diamalkan, hal tersebut dapat menciptakan kesan yang aneh dalam tradisi masyarakat.

BACA JUGA  Lakukan Pengrusakan dan Penganiayaan, Pemuda Asal Desa Lolu Diamankan Polisi

Demikianlah penjelasan untuk menjawab pertanyaan mengenai apakah orang yang berkurban tidak boleh memakan dagingnya.

Penulis : Redaksi