Penyelundupan 15 Kg Sabu dari Malaysia ke Kabupaten Toli-Toli Berhasil Digagalkan
Setelah memastikan waktu kedatangan barang tersebut ke Sulawesi Tengah, tim segera bergerak ke Kabupaten Tolitoli dan berhasil menangkap empat pelaku serta menyita 15 paket besar narkotika kelas I jenis sabu, dengan berat sekitar 15 kilogram.
Dasmin juga menyebutkan bahwa keempat pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Tolitoli, yaitu NJ (46) yang bekerja sebagai petani, NL (47) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, ST (17) yang merupakan pelajar, semuanya berasal dari Desa Lingadan, Kecamatan Dakopamean, serta AS (40) yang bekerja sebagai petani dan beralamat di Desa Tinigi, Kecamatan Galang.
Selain menyita 15 kilogram narkotika jenis shabu, polisi juga berhasil mengamankan satu lembar karung, tiga buah smartphone, dan satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Dasmin juga menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan