2 dari 2 halaman

Setelah memastikan waktu kedatangan barang tersebut ke , tim segera bergerak ke dan berhasil menangkap empat pelaku serta menyita 15 paket besar kelas I jenis sabu, dengan berat sekitar 15 kilogram.

Dasmin juga menyebutkan bahwa keempat pelaku tersebut merupakan warga Tolitoli, yaitu NJ (46) yang bekerja sebagai petani, NL (47) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, ST (17) yang merupakan pelajar, semuanya berasal dari Desa Lingadan, Kecamatan Dakopamean, serta AS (40) yang bekerja sebagai petani dan beralamat di Desa Tinigi, Kecamatan Galang.

Selain menyita 15 kilogram jenis shabu, juga berhasil mengamankan satu lembar karung, tiga buah , dan satu unit sepeda motor,” jelasnya.

BACA JUGA  Wamen UMKM Nikmati Jamuan Malam di Palu dan Kunjungi Baruga Street Food

Dasmin juga menegaskan bahwa para akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang , dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Penulis : Qila