Madika, Palu – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Alam Palu, Donggala, dan Parigi Moutong (Padagimo) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah telah menuntaskan masa kerjanya, setelah kurang lebih satu tahun melakukan pengawasan terhadap penanganan alam.

Dalam rekomendasi akhirnya yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulteng 25 Januari 2021, Pansus Padagimo melahirkan sejumlah catatan dan rekomendasi, dimana terdapat 106 poin rekomendasi yang ditujukan kepada 20 lembaga.

Salah satu yang mendapatkan rekomendasi adalah Kabupaten . Pansus Padagimo sendiri merumuskan 17 poin rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten untuk segera ditindak lanjuti.

17 poin rekomendasi itu disampaikan Sekretaris Pansus Padagimo, Wiwik Jumatul Rofi'ah. Berikut 17 poin rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Sigi:

1.Segera melakukan pemutakhiran data WTB (Warga Terdampak Bencana) sesuai dengan SK No. 360/034/BPBD/G.ST/2019 Tentang Penetapan Kriteria Hak-Hak Korban Bencana Gempa Bumi, Tsunami dan Likuifaksi Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018 yang akan dijadikan dasar untuk menentukan jumlah Hunian Tetap di masing-masing lokasi.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Perjuangkan Kemudahan Bagi Honorer Ikut P3K

2.Mempercepat penyediaan dan atau pengadaan lahan untuk lokasi relokasi bagi WTB yang berada di lokasi zona tidak aman.

3.Segera menyelesaikan penyaluran dana stimulan kepada warga terdampak bencana sesuai juklak dan data hasil verifikasi dan validasi Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Perumahan (TP4).

4.Mengalokasikan dana untuk pengadaan lahan untuk lokasi relokasi bagi Warga Terdampak Bencana (WTB).

5.Berperan lebih aktif dalam menyelesaikan masalah/sengketa pertanahan di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan hunian tetap agar lahan tersebut Clear and Clean sehingga pembangunan dapat dilakasanan.

6.Segera menyelesaikan penyusunan dokumen Land Acquisition and Resetlement Action Plan (LARAP) agar pencairan dana pembangunan segera terealisasi.

7.Membuka peluang Relokasi Mandiri, yaitu relokasi bagi warga terdampak bencana (gempa bumi, tsunami, atau likuifaksi) yang sebelumnya tinggal di wilayah zona merah rawan bencana yang memilih pembangunan pada lahan/tanah yang disiapkan sendiri atau lahan milik Pemerintah Daerah di zona aman dengan bukti kepemilikan yang sah.

BACA JUGA  Normalisasi Sungai di Kecamatan Moutong Mendesak

8.Segera menerbitkan dan menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifkat Laik Fungsi (SLF) kepada warga terdampak bencana penerima hunian tetap secara gratis.

9.Menyediakan fasilitas pendukung pada lokasi hunian tetap berupa saran air bersih, jalan, drainase, penerangan jalan dan lainnya.

10.Menyediakan program stimulus ekonomi bagi para warga terdampak bencana.

11.Mengalokasikan Dana Siap Pakai/Belanja Tak Terduga dalam Kabupaten Sigi.

  1. Membangun kembali sistem pengairan lahan pertanian dan memberikan bantuan bibit serta pupuk bagi petani di wilayah terdampak bencana.
  2. Membuat rencana kontigensi, Kajian Resiko Bencana (KRB) dan Pengurangan Resiko Bencana yang menjadi rujukan penyusunan RDTR dan RTRW.

14.Memerintahkan Kepala Dinas Pendiidikan Kabupaten Sigi menerbitkan dokumen pengganti ijazah dan dokumen pendidikan lainnya bagi para warga terdampak bencana yang kehilangan dokumen dimaksud.

BACA JUGA  Legislator Minta Pemda Alokasikan Anggaran Pengentasan Kemiskinan

15.Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi menerbitkan akta kematian bagi warga yang meninggal dunia dan dokumen kependudukan pengganti bagi para warga terdampak bencana yang kehilangan dokumen dimaksud.

16.Tidak memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas pemberian hak atas tanah dan bangunan kepada warga penerima Huntap.

17.Mengalokasikan anggaran bagi Huntara diatas tanah yang berstatus kontrak/sewa.(*)