Madika, Sigi – Polres Sigi, dalam tindak lanjut perintah Kapolri terkait pemberantasan narkotika di , berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika pada hari Senin (12/06/2023).

Kasat Narkoba, AKP Jani Sagala, mengkonfirmasi penangkapan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di rumah mereka di BTN Perumnas Tinggede, , , Sigi, sekitar pukul 13.00 WITA.

Dua orang terduha penyalahgunaan narkotika tersebut berinisial MR (22) dan MK (25).

Menurut Kasat, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

Tim operasional , yang dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal Narkoba Polres Sigi, Ipda Robika, melakukan tindakan penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,22 gram, alat isap sabu (bong), dan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.

BACA JUGA  Sempat Melarikan diri, Pelaku Pencabulan di Desa Jono Akhirnya Ditangkap

Kasat Narkoba menyatakan bahwa saat ini, para terduga pelaku narkotika beserta barang bukti telah diamankan di untuk lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama dengan kepolisian dalam memerangi narkotika.

Ditegaskan juga, Kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, serta meminta agar masyarakat menjauhi barang haram tersebut.

Penulis : Qila