Madika, Palu – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang () telah menangani 13 kasus perdagangan orang.

Dari 13 kasus tersebut, terdapat 16 korban perdagangan orang, dengan 11 korban dewasa dan 5 korban anak-anak. Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 14 orang.

Kasus-kasus yang ditangani dan jajarannya terkait perdagangan orang meliputi 2 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI), 7 kasus Pekerja Seks Komersil (), dan 4 kasus , ungkap Kabidhumas.

“Ada 13 kasus perdagangan orang yang saat ini sedang ditangani oleh Polda dan jajaran sejak tanggal 5 Juni hingga 14 Juni 2023,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, melalui siaran pers, Rabu (14/6/2023).

BACA JUGA  Satgas TPPO Polda Selamatkan 27 Korban! Kasus Perdagangan Orang Marak di Sulteng

Djoko juga menjelaskan bahwa Polda Sulteng telah menetapkan Target Operasi (TO) dalam penanganan perdagangan orang sesuai perintah Kapolri.

Ditreskrimum Polda Sulteng memiliki TO 5 kasus, Polresta Palu 3 kasus, dan jajaran lainnya masing-masing 2 kasus.

Untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, Kabidhumas berharap adanya kerjasama dari seluruh masyarakat dan stakeholder terkait.

Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati dan memeriksa kembali tawaran pekerjaan di luar negeri dengan janji gaji yang menarik, terutama jika melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja.

Selain itu, orang tua juga diminta untuk melakukan pengawasan dan terus memeriksa anak-anak, terutama yang belum dewasa atau di bawah umur, agar tidak terlibat dalam pergaulan seks bebas yang berujung pada eksploitasi seksual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, tambahnya.

BACA JUGA  20 Eks Napiter di Poso Ikuti Pelatihan Psikososial

Penulis : Qila