Satgas TPPO Polda Sulteng Tangani 13 Kasus Perdagangan Orang
Madika, Palu – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polda Sulteng telah menangani 13 kasus perdagangan orang.
Dari 13 kasus tersebut, terdapat 16 korban perdagangan orang, dengan 11 korban dewasa dan 5 korban anak-anak. Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 14 orang.
Kasus-kasus yang ditangani Polda Sulteng dan jajarannya terkait perdagangan orang meliputi 2 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI), 7 kasus Pekerja Seks Komersil (PSK), dan 4 kasus eksploitasi anak, ungkap Kabidhumas.
“Ada 13 kasus perdagangan orang yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Sulteng dan jajaran sejak tanggal 5 Juni hingga 14 Juni 2023,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono melalui siaran pers, Rabu (14/6/2023).
Djoko juga menjelaskan bahwa Polda Sulteng telah menetapkan Target Operasi (TO) dalam penanganan perdagangan orang sesuai perintah Kapolri.
Ditreskrimum Polda Sulteng memiliki TO 5 kasus, Polresta Palu 3 kasus, dan Polres jajaran lainnya masing-masing 2 kasus.
Untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, Kabidhumas berharap adanya kerjasama dari seluruh masyarakat dan stakeholder terkait.
Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati dan memeriksa kembali tawaran pekerjaan di luar negeri dengan janji gaji yang menarik, terutama jika melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja.
Selain itu, orang tua juga diminta untuk melakukan pengawasan dan terus memeriksa anak-anak, terutama yang belum dewasa atau di bawah umur, agar tidak terlibat dalam pergaulan seks bebas yang berujung pada eksploitasi seksual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, tambahnya.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan