Madika, Palu – Keberadaan hutan adat di akhirnya mendapatkan pengakuan, setelah (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) menetapkan Peraturan Daerah () tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) untuk periode 2023-2042.

tersebut secara resmi mengakui hutan adat sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) yang memiliki nilai sosial-budaya yang penting.

Pengakuan ini merupakan hasil dari serangkaian upaya advokasi yang dilakukan oleh berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) yang peduli terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.

Sejak awal tahun 2023, OMS telah melakukan konsolidasi dan aktivitas advokasi yang intensif untuk mendorong integrasi hutan adat dalam dokumen RTRWP.

Pada bulan Maret, dilakukan bedah (Rancangan Peraturan Daerah) yang melibatkan Bidang Penataan Ruang dari Dinas Badan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi .

BACA JUGA  49 Pemilik Hak Suara Aisyiyah Sulteng Akan Hadiri Muktamar ke-48

Selama bulan April, Tim KARAMHA (Kesatuan Advokasi Rakyat Hukum Adat) menyusun Kertas Kebijakan Urgensi Pencatuman Hutan Adat dalam RTRWP Sulawesi Tengah.

“Kertas kebijakan tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan dan Pansus RTRWP pada sebuah audiensi yang berlangsung pada 22 Mei 2023.” kata Direktur Yayasan Merah Putih, Amran Tambaru melalui keterangan tertulisnya.

Perjuangan advokasi hutan adat mencapai puncaknya ketika Rapat Paripurna Sulawesi Tengah menyepakati tentang RTRWP Sulawesi Tengah tahun 2023-2042.