3 dari 3 halaman

Merujuk pasal 57 RTRWP Sulteng ini, ada enam hutan adat yang telah dicantumkan dalam Kawasan Startegis Provinsi dengan total luasan 17.501 hektar.

Lokasi hutan adat ini tersebar pada dua , yakni satu lokasi di Utara (Wana Posangke) dan lima lokasi di (Marena, Masewo, Moa, Lindu dan Toro).

Pencantuman hutan adat sebagai KSP dalam RTRWP bermakna sangat mendasar bahwa DPRD bersama Provinsi mengakui dan menghormati keberadaan Masyarakat Adat berserta hak-hak tradisionalnya (hutan adat).

Pandangan dan sikap dari pengambil kebijakan ini selaras dengan amanah Konstitusi RI, dan patut diapresiasi oleh kalangan masyarakat sipil dan tentunya masyarakat adat di .

BACA JUGA  Muchsin Husain Ajak Warga Palu Tingkatkan Aktualisasi Pancasila demi Keutuhan NKRI

Makna lainnya, bahwa menjadi provinsi pertama di yang memposisikan hutan adat secara strategis dalam Kebijakan Penataan Ruangnya, dan dilegalisasi dalam kerangka hukum peraturan daerah level provinsi.

Artinya ke depan, kolaborasi antara daerah dan kalangan masyarat sipil akan menjadi rujukan bagi provinsi lainnya untuk belajar dan tukar pengalaman terkait proses advokasi hutan adat kedalam RTRWP.(**)