Hutan Adat Sulteng Diakui sebagai Kawasan Strategis Provinsi dalam RTRWP 2023-2042
Merujuk pasal 57 Perda RTRWP Sulteng ini, ada enam hutan adat yang telah dicantumkan dalam Kawasan Startegis Provinsi dengan total luasan 17.501 hektar.
Lokasi hutan adat ini tersebar pada dua kabupaten, yakni satu lokasi di Kabupaten Morowali Utara (Wana Posangke) dan lima lokasi di Kabupaten Sigi (Marena, Masewo, Moa, Lindu dan Toro).
Pencantuman hutan adat sebagai KSP dalam RTRWP bermakna sangat mendasar bahwa DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengakui dan menghormati keberadaan Masyarakat Adat berserta hak-hak tradisionalnya (hutan adat).
Pandangan dan sikap dari pengambil kebijakan ini selaras dengan amanah Konstitusi RI, dan patut diapresiasi oleh kalangan masyarakat sipil dan tentunya masyarakat adat di Sulawesi Tengah.
Makna lainnya, bahwa Sulawesi Tengah menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memposisikan hutan adat secara strategis dalam Kebijakan Penataan Ruangnya, dan dilegalisasi dalam kerangka hukum peraturan daerah level provinsi.
Artinya ke depan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan kalangan masyarat sipil akan menjadi rujukan bagi provinsi lainnya untuk belajar dan tukar pengalaman terkait proses advokasi hutan adat kedalam RTRWP.(**)
Tinggalkan Balasan