Madika, Palu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kota Palu berhasil menangkap pelaku Pencurian Sepeda Motor yang terjadi pada hari Senin, 12 Juni, di Jl. Maluku No. 44 Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari Unit Jatanras Polresta Palu yang menerima Laporan Polisi dari masyarakat mengenai kasus Pencurian sepeda motor di Jl. Maluku No. 44 Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Tim segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jl. Lelemina Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

BACA JUGA  Aksi Curanmor di 11 TKP Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Tim Jatanras segera bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial MA, SL, WN, dan MD.

“Setelah pelaku berhasil diamankan, mereka dibawa ke Markas Kepolisian Kota Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan Pencurian sepeda motor dan Pencurian Barang,” ucapnya saat Konferensi Pers, Jumat (16/6/2023).

Para pelaku mengakui bahwa mereka melakukan Pencurian sepeda motor dan Pencurian di beberapa tempat yang berbeda.

Selain penangkapan para pelaku, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit Yamaha Fino, 2 Unit Mio Sporty, dan 1 buah lonceng gereja.

BACA JUGA  Polresta Palu Lumpuhkan Dua Residivis Curnamor Dengan Timah Panas

“Pelaku saat ini ditahan di Polresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut, karena masih ada 2 orang pelaku lainnya yang masih buron,” ujarnya.

Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Penulis : Qila