Madika, Sigi – Gugatan calon kepala desa (Cakades) Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 4/G/2023/PTUN.PL telah diputuskan oleh Majelis Hakim pada tanggal 14 Juni 2023 melalui ecourt.

Amar putusan pada intinya mengabulkan sebagian gugatan penggugat, yaitu menyatakan batalnya Surat Keputusan (SK) BPD nomor 141/08/BPD-DK/XI/2022 yang mencabut SK Penetapan calon kepala desa Kalukubula, Sigi periode tahun 2022-2028, dan memerintahkan BPD untuk mencabut SK tersebut. Dalam SK BPD nomor 141/08/BPD-DK/XI/2022, penggugat tidak lagi dimasukkan sebagai calon Kepala Desa Kalukubula.

Menanggapi putusan tersebut, pihak BPD Kalukubula melalui Ketua, Aswan, menyatakan bahwa mereka menghargai putusan tersebut, meskipun tidak sependapat dengan pertimbangan hukum yang diberikan oleh majelis.

BACA JUGA  Pemprov Sulteng Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri

“Sebenarnya, BPD Kalukubula akan menggunakan upaya hukum yang tersedia dengan mengajukan banding terkait polemik Pilkades Kalukubula,” kata Aswan.

Di tempat terpisah, Ahlan Adjlan (tergugat II Intervensi), yang terpilih sebagai Kepala Desa Kalukubula melalui Pilkades serentak beberapa waktu lalu, juga mengambil sikap serupa.

“Karena ada kepentingan hukum dalam perkara ini, saya akan menggunakan hak untuk mengajukan banding,” tegas Ahlan.

Polemik dalam Pilkades Kalukubula yang belum terselesaikan juga mendapat respons dari Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sigi, .

Mantan Kasat Pol PP-Damkar Sigi ini menyatakan bahwa pihaknya akan kooperatif dan taat hukum serta menunggu proses yang sedang berjalan.

“Saya sudah mendengar , telah bertukar pendapat dengan Konsultan Hukum Pemda Sigi. Kami tentu akan taat hukum dan menunggu tahap akhir dari proses yang sedang berlangsung,” kata Andi Wulur.

BACA JUGA  Sassuolo vs AS Roma: Roma Bangkit dan Curi Tiga Poin

Namun, menurut Andi Wulur, putusan tersebut tidak akan mengubah hasil dari Pilkades Kalukubula saat ini dengan beberapa pertimbangan dan alasan.

“Pertama, permintaan penggugat untuk ditetapkan kembali sebagai calon kepala desa ditolak oleh pengadilan. Kedua, mengutip penyampaian konsultan Hukum Pemda Sigi bahwa meskipun SK Pencalonan Kades dibatalkan berdasarkan , tetapi saat Ahlan Adjlan (tergugat II Intervensi) ditetapkan sebagai calon Kepala Desa dan terpilih, itu dianggap sah karena SK obyek sengketa harus dianggap sah menurut hukum (asas Praduga Rechmatig (vermoeden van rechmatigheid),” jelasnya.

Sebagai Kadis PMD Sigi, Andi Wulur berharap agar polemik Pilkades Kalukubula segera terselesaikan agar tidak mengganggu proses di Desa Kalukubula, yang memiliki jumlah DPT terbanyak di Kabupaten Sigi.

BACA JUGA  HUT Kota Palu Disemarakkan dengan Makan Bersama Sepanjang 45 Meter

“Saya juga berharap agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas dan menunggu proses akhir sengketa hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi