Madika, – Kepolisian Resor (Polres) berhasil mengungkap sindikat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di Kecamatan Palolo, , pada Jumat (16/6/23).

Modus pelaku dalam kasus TPPO dengan merekrut korban sebagai pekerja imigran Indonesia, dan kemudian mengeksploitasi mereka melalui penawaran lowongan pekerjaan yang menggiurkan di media Facebook.

Menurut pengakuan dari terduga pelaku Berinisial S (37), aksinya TPPO telah dilakukannya sejak 2022, dan berhasil mengirimkan 4 orang perempuan ke Arab Saudi.

“Terduga pelaku yang berhasil kita amankan adalah Pr. S (37), yang berperan dalam mencari tenaga kerja baik secara langsung maupun melalui penawaran di media Facebook, dengan tujuan mengirim mereka ke Arab Saudi sebagai cleaning service.” Ungkap Kasat Reskrim , Iptu Ida Bagus.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Bahas KUPA-PPAS-P 2022

Perempuan tersebut merupakan bagian dari sindikat pelaku yang merekrut pekerja dari Sigi untuk dipekerjakan di Arab Saudi dengan tawaran upah yang menjanjikan.

“Terduga pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait sindikat TPPO yang beroperasi di wilayah kami.” Lanjut Iput Ida Bagus.

juga telah membentuk satgas TPPO, serta melibatkan instansi dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

akan mengirim surat kepada instansi terkait dan melakukan koordinasi untuk pertukaran informasi dan data dukungan dalam penanganan kasus TPPO,” Tandasnya.

BACA JUGA  Tiga Pemuda di Sigi Nyaris Diamuk Massa, Diduga Curi Motor

Penulis : Redakasi