Madika, Palu – Tiga motif batik khas Parimo didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan (Kemenkumham) untuk mendapatkan (HAKI).

Pendaftaran tiga motif batik khas Parimo dilakukan pada event (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng, Jumat (16/6/2023).

Tiga motif batik khas Parimo merupakan salah satu jenis karya yang dapat dilindungi hak ciptanya, sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.

Di dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa motif batik yang dapat dilindungi adalah yang bersifat inovatif, kontemporer, dan tidak tradisional.

Masa berlaku atas karya seni batik kontemporer adalah seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

BACA JUGA  Mobile IP Clinic Permudah Pelaku UMKM Daftarkan Kekayaan Intelektual

Pendaftaran tiga motif batik khas Parimo ini diinisiasi oleh Ketua BPC HIPMI Kabupaten Moutong, Moh. Ridwan.

Dijelaskan, pendaftaran motif batik ini bertujuan untuk mendorong perkembangan industri batik di Kabupaten Moutong.

Selain itu, langkah ini juga merupakan kontribusi bagi pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru.

“Kami berharap motif batik ini dapat menjadi simbol khas Kabupaten Moutong. Motif yang dikembangkan memiliki nilai-nilai kearifan lokal,” ujar Moh. Ridwan.

Motif batik yang didaftarkan ini merupakan karya Edy Subianto, seorang seniman yang berasal dari Kabupaten Parigi Moutong.

BACA JUGA  Informasi Penerimaan CPNS di Kanwil Kemenkumham Sulteng Hoax

Motif tersebut dihasilkan dari pengembangan sejumlah simbol yang terdapat dalam buku “Art in Central Celebes” yang ditulis oleh Walter Kaudern.

Motif batik tersebut diberi nama “Bengga” yang memiliki arti “Kerbau”. Kerbau memiliki peranan penting dalam budaya masyarakat etnis Kaili, yang terlihat dari banyaknya ukiran kepala kerbau pada bangunan tradisional (Panapiri) dan motif baju serta gambar penutup kepala tradisional (Siga) di .

Motif Bengga diharapkan dapat menjadi identitas dan Indonesia sebagai produk lokal yang berbasis kearifan lokal.

Edy Subianto berharap bahwa kehadiran Motif Bengga dapat membangkitkan rasa bangga terhadap produk lokal, sehingga meningkatkan kepercayaan diri dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.

BACA JUGA  Bawaslu Sulteng Temukan 10 Pelanggaran Netralitas ASN di Touna Selama 2023

Motif Bengga tercatat dengan Nomor Pencatatan: 000479066, 000479067, dan 000479068.

Penulis : Qila