Madika, – Puluhan ibu-ibu melalui arisan online mendatangi rumah pelaku yang terletak di jalan Belimbing 2, Kecamatan , Kota , Sulawesi Tengah.

Rumah tersebut merupakan tempat tinggal pemilik akun Facebook Arisol Ria yang diduga melakukan penipuan arisan oneline.

Kedatangan para arisan online ke rumah tersebut bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban dari pemilik akun Arisol Ria.

Para korban yang emosi sempat berupaya untuk menyita barang-barang miliki pelaku agar segera mengembalikan uang mereka, sebab setiba di lokasi para korban tidak menemukan pelaku.

Sementara Kapolsek Palu AKP Rustang menjelaskan, bahwa pihak kepolisian telah menangani kasus yang dialami oleh para korban dan meminta mereka untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan masalah baru.

BACA JUGA  Sakinah Aljufrie Upayakan Penambahan Kuota Penerima PIP Jika Kembali Terpilih

Rustang juga menghimbau para korban untuk mempercayakan kasus ini kepada polisi untuk penyelesaiannya.

“Kami memberikan himbauan dan pemahaman agar jangan melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan masalah baru,” ujar Kapolsek Palu , AKP Rustang saat dikonfirmasi oleh media.

Sebelumnya, sebanyak 123 ibu-ibu di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, dan Provinsi Gorontalo menjadi arisan online dengan kerugian hampir mencapai 1 Miliar Rupiah.

Beberapa korban sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana arisan online kepada Sulawesi Tengah melalui media informasi dan transaksi elektronik.

Para korban berharap pelaku segera ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Salah satu korban, Marsya, telah mengikuti arisan online dengan setoran sebesar Rp 2.500.000 per bulan selama 16 bulan sejak Januari 2022, dengan total Rp 40 Juta.

BACA JUGA  Maju DPRD Sulteng, Marselinus Siap Mewakafkan Diri untuk Kesejahteraan Masyarakat

Marsya seharusnya menerima uang arisan pada tanggal 28 Juni 2023. Bersama dengan korban lainnya, Marsya telah membuat laporan pengaduan kepada Mapolda Sulteng terhadap dua pemilik akun Facebook, yaitu Dhea Andinusu Walewangko dan Arisol Ria, yang diduga melakukan penipuan melalui modus arisan online.

Penulis : Qila