Madika, Palu – Pemerintah telah menetapkan perpanjangan waktu 1444 Hijriah dengan penambahan dua hari, yaitu tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Dengan penambahan dua hari libur tersebut, total durasi libur saat perayaan 1444 H adalah mulai dari tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.

Keputusan tersebut telah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, , dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diterbitkan pada Selasa (20/6/2023).

Sebelumnya, PP telah menetapkan 1444 H lebih awal daripada pemerintah dan mengusulkan agar tanggal 28 Juni 2023 menjadi hari libur.

Namun, Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa penambahan untuk bukan hanya berdasarkan usulan dari saja.

BACA JUGA  Pagelaran Budaya Pasitabe, PT Vale Dukung Lestarikan Tradisi Luwu Timur

Penambahan cuti bersama ini dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan , serta memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk bersama orang tua mereka selama liburan sekolah.

“Ini terkait dengan bagaimana ekonomi juga dapat berkembang di berbagai daerah. Karena setiap libur selama lebih dari dua hari, pergerakan ke daerah juga meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi merata di berbagai wilayah,” jelas Azwar.

Penulis : Qila