Madika, – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) () melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada hari Rabu (21/6/2023).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023.

Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, melalui Kasi Penkum M. Ronald, SH, MH, menunjukkan komitmenny dalam memberantas tindak pidana di wilayah .

“Penggeledahan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan,” kata Ronald, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) .

Selama penggeledahan yang berlangsung sekitar 4 jam, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana dana hibah sebesar Rp56.000.000.000 yang diduga berasal dari melalui Bawaslu dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020.

BACA JUGA  Pejabat Bawaslu Sulteng Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Penulis : Qila