Madika, Morowali – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Sulteng) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum () pada hari Rabu (21/6/2023).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor PRINT-01/P.2/Fd./02/2023.

Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi , melalui Kasi Penkum M. Ronald, SH, MH, menunjukkan komitmenny dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulteng.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan,” kata Ronald, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) .

Selama penggeledahan yang berlangsung sekitar 4 jam, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana sebesar Rp56.000.000.000 yang diduga berasal dari Pemprov Sulteng melalui Provinsi Sulteng dalam rangka pemilihan dan wakil tahun 2020.

BACA JUGA  Ratusan Peserta Gashuku KKI Ikuti Long March, Dukung Pembinaan Karakter Generasi Muda di Sulteng

Penulis : Qila