Ridwan Kamil Terapkan Sistem Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di Jawa Barat
Madika, Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengumumkan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.
Keputusan ini didasarkan pada hasil studi yang telah dilakukan selama satu tahun, di mana ditemukan beberapa posisi ASN dapat bekerja tanpa harus berada di kantor.
Ridwan Kamil menjelaskan bahwa ASN yang dapat menerapkan sistem WFA ini adalah mereka yang bekerja pada posisi non-pelayan publik, termasuk perencana, bagian keuangan, konseptor, penginput data, dan analis data.
Selain itu, WFA juga dianggap dapat membantu menghemat biaya anggaran APBD untuk transportasi pegawai dan makan minum dinas.
Menurut Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi, dan Digitalisasi, Juwanda, penerapan sistem WFA untuk ASN di Jawa Barat dapat mengurangi anggaran untuk makan, minum, tagihan listrik, air, dan perjalanan dinas hingga 30 persen.
Sistem Work From Anywhere ini akan menjadi kebijakan permanen untuk para ASN yang tidak memiliki interaksi langsung dengan publik atau pelayanan publik, seperti perencana, bagian keuangan, konseptor, penginput data, dan analis data. Penerapan sistem ini akan diujicobakan mulai minggu ini.
“Stres di perjalanan lalu lintas akan berkurang dan juga membantu pengurangan volume kendaraan sehingga potensi kemacetan bisa dikurangi.” ungkap Ridwan dikutip melalui akun twitternya.
Kebijakan ini dinamakan Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan Dynamic Working Arrangement.
Studi yang telah dilakukan selama satu tahun menunjukkan bahwa produktivitas kerja ASN kemungkinan akan meningkat dengan penerapan WFA ini.
Sistem WFA juga diharapkan dapat mengurangi tingkat stres yang disebabkan oleh perjalanan di jalan raya.
“Semoga pihak dunia kerja swasta pun bisa memulai secara permanen pola kerja seperti ini. Sehingga menghemat biaya, mengurangi stres dan mengurangi potensi kemacetan lalu lintas.” tambahnya.
Selain itu, dengan pengurangan jumlah kendaraan di jalan, potensi kemacetan juga dapat dikurangi.
Namun, sistem WFA ini hanya diberlakukan untuk ASN yang memiliki catatan kerja yang disiplin dan produktif, serta telah mendapatkan persetujuan dari atasan.
ASN yang ingin menerapkan WFA harus meningkatkan Key Performance Indicator (KPI) kerjanya.
Penerapan sistem WFA ini merupakan adaptasi dari reformasi kerja pasca pandemi Covid-19, produktif yang tetap berjalan tanpa harus selalu berpergian ke kantor seperti dalam pola kerja konvensional.
Penulis : Redaksi
Tinggalkan Balasan