832 Bakal Caleg di Sulteng Berstatus BMS
Madika, Palu – Sebanyak 832 bakal calon anggota legislatif (caleg) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Dari 17 partai politik yang mengajukan bakal caleg mereka, hanya ada 60 bakal caleg di Sulteng yang telah dinyatakan telah memenuhi syarat setelah melalui verifikasi administrasi.
Belum memenuhi syarat ratusan bakal caleg tersebut, disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian A. Oruwo, Sabtu (24/6/2023).
Christian menjelaskan bahwa status BMS tersebut disebabkan oleh beberapa alasan, seperti dokumen persyaratan yang belum sah, seperti pas foto, perbedaan nomor induk kependudukan (NIK), ketidaksesuaian nama, ijazah, surat keterangan sehat, serta adanya data ganda internal maupun eksternal.
“Ia memberikan contoh, ada caleg yang mendaftar di dua partai politik yang berbeda, padahal aturan menyatakan bahwa caleg hanya boleh mendaftar di satu partai politik dan satu daerah pemilihan (Dapil),” jelasnya.
Untuk mengatasi hal ini, pengurus partai politik diminta untuk segera mengajukan perbaikan dokumen persyaratan caleg yang belum lengkap mulai dari tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023.
KPU Sulteng juga menyediakan layanan help desk bagi partai politik peserta Pemilu 2024 untuk membantu perbaikan administrasi caleg agar dapat mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Setelah periode perbaikan dokumen, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kembali mulai dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Tahapan-tahapan selanjutnya dalam proses pemilihan legislatif akan dilakukan setelah itu.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan