, Donggala – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, sedang menginterogasi Kepala Bidang Dinas Pemuda dan Kabupaten Donggala, Siti Zulaeha, secara intensif.

Informasi yang diperoleh mengungkapkan bahwa ini terkait dugaan korupsi anggaran makanan dan minuman Pekan Pelajar Daerah (Popda) tahun 2021 senilai 1 miliar rupiah.

Selain Kabid Olahraga, juga dilaporkan bahwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Donggala, yaitu Damin, telah dipanggil dengan tegas untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) , Hasyim, membenarkan adanya tersebut. Ia menyatakan bahwa sedang dilakukan untuk menyelidiki dengan teliti kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus ini.

BACA JUGA  Raperda Pembentukan Kelurahan Vatutela Gagal Dibahas, Pansus DPRD Kota Palu Beri Penjelasan

“Kami sedang dalam proses penanganan oleh bagian intelijen kami karena kami masih sedang mendalami dan mencari bukti adanya indikasi tindak pidana. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan nanti, karena kami menggunakan instrumen intelijen,” tegasnya melalui pesan pada hari Ahad, (25/6/2023).

Ketika ditanya mengenai daftar pejabat Dispora dan pihak ketiga yang telah diperiksa, Hasyim dengan tegas menyatakan bahwa ia akan memeriksa kembali daftar nama-nama pejabat yang sudah diperiksa.

“Pada hari Senin besok, saya akan memeriksa kembali daftar tersebut,” jawabnya tegas.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media ini, Kabid Olahraga Siti Zulaeha dengan tegas menyatakan bahwa konfirmasi akan lebih baik dilakukan besok. Demikian disampaikan oleh Kabid Olahraga melalui pesan singkat .

BACA JUGA  Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Harus Dievaluasi

Terpisah, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Donggala, Damin, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh media ini.

Sebagai informasi, Pemerintah Daerah (Pemda) Donggala menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) ke-20. Pelaksanaan Popda tersebut berlangsung pada bulan Juni 2021 dengan dukungan dana sebesar 8 miliar rupiah.

Penulis : Qila