Polres Sigi Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Perempuan di Desa Sidondo
Madika, Sigi – Kepolisian Resor (Polres) Sigi telah menetapkan tersangka dalam kasus penemuan mayat seorang wanita yang terbakar di Desa Sidondo, Kecamatan Sigi Biromaru.
Jenazah tersebut telah diidentifikasi sebagai Cici Triana (22) dan ditemukan pertama kali dalam kondisi hangus terbakar di area persawahan pada tanggal 21 Maret 2023.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto, setelah berhasil menangkap beberapa terduga pelaku pada hari Sabtu (24/6/2023).
“Fakta yang kami dapat menunjukkan keterlibatan lebih dari satu orang. Kami telah melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dan motif para pelaku. Tersangka telah ditetapkan kemarin,” ungkap Ferry pada hari Selasa (27/6/2023).
Ia mengakui bahwa timnya telah bekerja keras selama tiga bulan untuk mengungkap kasus ini.
Rencananya, rekonstruksi kejadian akan dilakukan minggu ini guna memverifikasi keterangan dari para terduga pelaku.
“Meskipun kami menghadapi beberapa kendala yang memerlukan upaya tambahan, kami akan melaksanakan rekonstruksi minggu ini. Jadwal pastinya belum ditentukan, namun informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui konferensi pers,” jelas Ferry.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan