Madika, Palu – Polda berhasil mengungkap kasus yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung.

Seorang bayi perempuan tanpa dosa diberi inisial AH ( tahun) diperjual belikan oleh orang tuanya dengan alasan penculikan anak. Kejadian ini dilaporkan pada tanggal 31 Mei 2023 ke Polda .

Namun, mengungkap fakta bahwa kasus yang dilaporkan sebenarnya merupakan atau yang melibatkan pelaku jaringan lintas provinsi.

Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum , dalam Konferensi Pers didampingi , Kepala Bidang Humas , di Ruang Command Center Polda Sulteng pada Selasa (27/6/2023).

“Bayi AH dijual oleh ibunya dengan harga antara Rp 12 Juta hingga Rp 25 Juta oleh para pelaku lainnya,” ungkap Kombes Pol. Parajohan.

BACA JUGA  Aksi Donor Darah, Bentuk Kepedulian Alfamidi Kepada Masyarakat

Parajohan menambahkan, “Tersangka S, yang juga ibu dari bayi (korban AH), menjual anaknya kepada tersangka F sebesar Rp 12 Juta.”

Dalam penanganan kasus ini, Ditreskrimum Polda Sulteng membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan. Tim tersebut ditugaskan di wilayah Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Grobogan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, dan Bekasi.

Di wilayah Jawa Tengah, tim berhasil memeriksa tersangka R dan mendapatkan informasi bahwa F adalah makelar dalam jual beli anak. R juga mengungkapkan bahwa ibu kandung meminta tebusan sebesar Rp 25 Juta untuk mengembalikan anaknya.