Madika, Palu – Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung.

Seorang bayi perempuan tanpa dosa diberi inisial AH (1 tahun) diperjual belikan oleh orang tuanya dengan alasan penculikan anak. Kejadian ini dilaporkan pada tanggal 31 Mei 2023 ke Polda Sulawesi Tengah.

Namun, Polda mengungkap fakta bahwa kasus yang dilaporkan sebenarnya merupakan perdagangan orang atau yang melibatkan pelaku jaringan lintas provinsi.

Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda , dalam Konferensi Pers didampingi Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kepala Bidang Humas Polda , di Ruang Command Center pada Selasa (27/6/2023).

“Bayi AH dijual oleh ibunya dengan harga antara Rp 12 Juta hingga Rp 25 Juta oleh para pelaku lainnya,” ungkap Kombes Pol. Parajohan.

BACA JUGA  Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Pasutri asal Kota Palu Dibekuk Polres Donggala

Parajohan menambahkan, “ S, yang juga ibu dari bayi (korban AH), menjual anaknya kepada F sebesar Rp 12 Juta.”

Dalam penanganan kasus ini, Ditreskrimum Polda Sulteng membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan. Tim tersebut ditugaskan di wilayah Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Grobogan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, dan Bekasi.

Di wilayah Jawa Tengah, tim berhasil memeriksa R dan mendapatkan informasi bahwa F adalah makelar dalam jual beli anak. R juga mengungkapkan bahwa ibu kandung meminta tebusan sebesar Rp 25 Juta untuk mengembalikan anaknya.