Madika, Palu – Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus jual beli bayi yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung.

Seorang bayi perempuan tanpa dosa diberi inisial AH (1 tahun) diperjual belikan oleh orang tuanya dengan alasan penculikan anak. Kejadian ini dilaporkan pada tanggal 31 Mei 2023 ke Polda Sulawesi Tengah.

Namun, Polda mengungkap fakta bahwa kasus yang dilaporkan sebenarnya merupakan perdagangan orang atau jual beli bayi yang melibatkan pelaku jaringan lintas provinsi.

Hal ini diungkapkan oleh . Parajohan Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda , dalam Konferensi Pers didampingi . Djoko Wienartono, Kepala Bidang Humas Polda , di Ruang Command Center pada Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA  Mantan Rektor dan Koordinator IPCC Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi IPCC Untad

“Bayi AH dijual oleh ibunya dengan harga antara Rp 12 Juta hingga Rp 25 Juta oleh para pelaku lainnya,” ungkap . Parajohan.

Parajohan menambahkan, “ S, yang juga ibu dari bayi (korban AH), menjual anaknya kepada tersangka F sebesar Rp 12 Juta.”

Dalam penanganan kasus ini, Ditreskrimum membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan. Tim tersebut ditugaskan di wilayah Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Grobogan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, dan Bekasi.

Di wilayah Jawa Tengah, tim berhasil memeriksa tersangka R dan mendapatkan informasi bahwa F adalah makelar dalam jual beli anak. R juga mengungkapkan bahwa ibu kandung meminta tebusan sebesar Rp 25 Juta untuk mengembalikan anaknya.

BACA JUGA  Peringatan HPSN, Pemkot Palu Agendakan Bersih-bersih Bantaran Sungai