6 Pelaku Jual Beli Bayi Lintas Provinsi Berhasil Diungkap Polda Sulteng, Berikut Identitasnya
Dari Provinsi Bangka Belitung, Polda Sulteng bekerja sama dengan kepolisian setempat berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu M alias CM (41 tahun) dari Kabupaten Bekasi, LK alias Lia (35 tahun) dari Jakarta, dan YN (45 tahun) dari Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.
M alias CM berperan sebagai penjual korban kepada YN melalui perantara LK alias Lia dengan harga Rp 25 Juta. Selain itu, YN juga memberikan uang ucapan terima kasih sebesar Rp 1 Juta kepada LK alias Lia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng menjelaskan bahwa tersangka M telah melakukan jual beli anak sebanyak 9 kali. Ketika menjual anak kepada Y, LK alias Lia meyakinkan M bahwa anak tersebut berasal dari Kabupaten Bangka dan mencari orang tua untuk diadopsi.
Dari wilayah DKI Jakarta atau Bekasi, Tim Penyidik telah mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu A alias Yanti (35 tahun) warga Jakarta, RS alias Rizal (39 tahun) warga Jakarta, dan SS alias Siti (29 tahun) warga Kecamatan Tempe, Sulawesi Selatan.
Parajohan juga menyebut peran ketiga tersangka yang diamankan di Bekasi dan Jakarta. A alias Yanti memerintahkan tersangka F untuk mengambil anak ke Palu, Sulawesi Tengah. Setibanya di Jakarta, A alias Yanti bertugas menerima anak (bayi AH) dan membawanya ke Provinsi Bangka Belitung untuk diserahkan kepada tersangka M.
Dalam tugasnya, A alias Yanti dibantu oleh RS yang mengaku sebagai orang tua yang mengadopsi bayi AH. Sedangkan SS alias Siti adalah ibu kandung dari anak bayi (AH) yang diperjualbelikan. Modus operandi dalam kasus ini adalah dengan mengadopsi anak namun sebenarnya anak tersebut diperdagangkan.
Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan undang-undang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 60 Juta dan maksimal Rp 300 Juta, jelas Direktur Reserse Kriminal Umum.
Polda Sulteng melalui Satgas TPPO terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk tindak pidana perdagangan orang. Hingga saat ini, Polda Sulteng dan Polres jajarannya sedang menangani 29 kasus terkait hal tersebut dari tanggal 5 Juni hingga 25 Juni.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan