2 dari 2 halaman

Dari Provinsi Bangka Belitung, Polda bekerja sama dengan kepolisian setempat berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu M alias CM (41 tahun) dari Bekasi, LK alias Lia (35 tahun) dari Jakarta, dan YN (45 tahun) dari Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.

M alias CM berperan sebagai penjual korban kepada YN melalui perantara LK alias Lia dengan harga Rp 25 Juta. Selain itu, YN juga memberikan uang ucapan terima kasih sebesar Rp Juta kepada LK alias Lia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda menjelaskan bahwa tersangka M telah melakukan jual beli anak sebanyak 9 kali. Ketika menjual anak kepada Y, LK alias Lia meyakinkan M bahwa anak tersebut berasal dari Bangka dan mencari orang tua untuk diadopsi.

BACA JUGA  Pasien Covid-19 Masih Terus Bertambah

Dari wilayah DKI Jakarta atau Bekasi, Tim Penyidik telah mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu A alias Yanti (35 tahun) warga Jakarta, RS alias Rizal (39 tahun) warga Jakarta, dan SS alias Siti (29 tahun) warga Kecamatan Tempe, Sulawesi Selatan.

Parajohan juga menyebut peran ketiga tersangka yang diamankan di Bekasi dan Jakarta. A alias Yanti memerintahkan tersangka F untuk mengambil anak ke , Sulawesi Tengah. Setibanya di Jakarta, A alias Yanti bertugas menerima anak (bayi AH) dan membawanya ke Provinsi Bangka Belitung untuk diserahkan kepada tersangka M.

Dalam tugasnya, A alias Yanti dibantu oleh RS yang mengaku sebagai orang tua yang mengadopsi bayi AH. Sedangkan SS alias Siti adalah ibu kandung dari anak bayi (AH) yang diperjualbelikan. Modus operandi dalam kasus ini adalah dengan mengadopsi anak namun sebenarnya anak tersebut diperdagangkan.

BACA JUGA  Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Pasutri asal Kota Palu Dibekuk Polres Donggala

Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang dan undang-undang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 60 Juta dan maksimal Rp 300 Juta, jelas Direktur Reserse Kriminal Umum.

Polda melalui terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk tindak pidana perdagangan orang. Hingga saat ini, Polda Sulteng dan jajarannya sedang menangani 29 kasus terkait hal tersebut dari tanggal 5 Juni hingga 25 Juni.

Penulis : Qila