Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah sebanyak 2.236.703 orang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan datang.

Jumlah pemilih tersebut tersebar di 13 kabupaten/kota dengan 175 kecamatan dan 2017 desa/kelurahan, serta dilayani oleh 9.462 Tempat (TPS).

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diadakan di salah satu hotel di pada tanggal 27 Juni, penetapan ini diumumkan.

Risvirenol, Ketua KPU Provinsi , merasa bersyukur karena tidak ada masalah yang ditemukan dalam proses penetapan DPT ini.

BACA JUGA  Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual, Komitmen Huabao Lindungi Karyawan

“Alhamdulillah, kami berhasil menyelesaikan setiap tantangan yang dihadapi, termasuk rekomendasi dan masukan dari Bawaslu,” ujar Risvirenol.

Selain itu, Risvirenol juga menjelaskan bahwa penetapan DPT melibatkan tahapan () dan Hasil Perbaikan (DPSHP).

“Bagi warga pekerja di dan Utara (Morut) yang belum terdaftar, kami akan terus melakukan koordinasi dan surat-menyurat, terutama dengan perusahaan-perusahaan,” tambahnya.

Penulis : Qila