Madika, Palu – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Muliady S.E,.MM yang mengkaji dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggeraan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, serta Ranperda Rancangan pembangunan Industri tahun 2023 sampai 2043 melaporkan hasil kerjanya melalui rapat paripurna, Senin (3/7/2023).

Muliady menjelaskan, dari hasil pembahasan dan fasilitasi Gubernur Sulteng ada beberapa perubaha seperti judul dan batang tubuh Ranperda.

“Dimana judul Ranperda dari ketentraman umum dan perlindungan masyarakat, mendapat penyempurnaan judul yaitu Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Abu sapaan akrabnya.

Penyempurnaan judul ini menjelaskan bahwa tata kehidupan masyarakat tertib, tentram, nyaman, indah, bersih dan teratur.

BACA JUGA  Masih Sedikit Media di Indonesia Fokus pada Isu Transisi Energi

Kemudian pada Ranperda Rancangan pembangunan Industri tahun 2023-2043, setelah membaca hasil evaluasi Gubernur Sulteng, Pansus menyebutkan bahwa perindustrian telah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana perlu menetapkan Perda tentang Rencana pembangunan industri tahun 2023-2043.

“Ada beberapa saran penyempurnaan, dimana bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, maka perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perindustrian,” ujarnya.

Dengan adanya hasil pembahasan Pansus, Pimpinan sidang Paripurna Erman Lakuana, bersama dengan anggota DPRD Kota Palu menerima hasil pembahasan Panitia Khusus II yang berisi pembahasan dua Ranperda, yang dilanjutkan dengan Paripurna penyampaian pendapat Fraksi dan Permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan.

BACA JUGA  Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Nataru, Komisi B DPRD Palu Tinjau Pasar Tradisional

Penulis : Sob