Madika, Palu – Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta rencana pembangunan industri daerah tahun 2023 resmi disahkan menjadi Peraturan daerah.

Pengesahan dua produk hukum itu dilakukan melalui rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir atas dua Ranperda dirangkai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan dan , Selasa (4/7/2023) di ruang utama kantor Dekot Palu.

Dalam pendapat akhirnya, melalui Wakil Wali Kota dr. Reny Lamadjido menyampaikan, saran dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi akan menjadi catatan dan perbaikan dalam menjalankan tersebut.

Olehnya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi-fraksi yang telah menerima dua Ranperda tersebut.

BACA JUGA  PT. Poso Energy Yang Abai Terhadap Hak Petani Jagung

Lanjut Renny, dua ranperda tersebut telah melalui fasilitasi Gubernur berdasarkan ketentuan dalam pasal 88 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018.

Hasil persetujuan bersama terhadap Ranperda, akan disampaikan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi.

Keberadaan peraturan daerah, dapat mengayomi dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan. Guna terciptanya kesejahteraan masyarakat.

“Dalam proses pembahasan Ranperda, tentunya banyak menguras tenaga dan pikiran kita semua. Namun semua itu sangatlah mulia dan patut dihargai serta hormati, sebagai wujud amanah. Olehnya, kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Panitia Khusus DPRD Kota Palu yang telah memberikan pokok-pokok pikirannya dalam pembahasan dua Ranperda,” ungkap Wakil ,

BACA JUGA  Sajikan View Teluk Palu, Perpustakaan Kota Palu Diharap Dapat Tingkatkan Minat Baca

Usai pendapat akhir, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD yang diwakili Wakil Ketua I, Erman Lakuana dan Wakil . Setelah sebelumnya agenda tersebut diterima dan disetujui oleh anggota DPRD Kota Palu.

Penulis : Sob