, Palu – Pemerintah Kota melalui secara simbolis memberikan 107 sertifikat redistribusi tanah kepada warga Tahun 2021.

Penyerahan sertifikat redistribusi itu dilaksanakan di halaman kantor kelurahan Duyu pada Selasa (4/7/2023).

Wali Kota mengungkapkan apresiasi kepada Kementerian di Sulawesi Tengah atas program redistribusi tanah yang diberikan kepada warga .

“Alhamdulillah, hari ini warga menerima sertifikat tanah mereka dalam tahap pertama,” ujarnya.

Hadianto menyebutkan bahwa terdapat sekitar 230 penerima sertifikat rumah, namun dalam tahap pertama ini, pemerintah kota memberikan sertifikat redistribusi tanah kepada 107 orang.

“Untuk tahap kedua, prosesnya akan segera dilaksanakan dengan perencanaan dan pemastian aturan,” katanya.

BACA JUGA  Bawa Bantuan Medis ke Lokasi Gempa, Ambulance Dinas Kesehatan Sigi Terbalik di Sungai

Hadianto juga mengingatkan bahwa sertifikat huntap tidak dapat dipindahtangankan atau dijual sesuai dengan perjanjian, setelah 10 tahun.

“Meskipun tidak dapat dipindahtangankan, sertifikat huntap dapat digunakan sebagai modal untuk ,” tambahnya.

Pemerintah Kota Palu juga tidak lagi mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) seperti sebelumnya, sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan.

“Sebelum SKPT diterbitkan, permohonan harus diajukan kepada BPN Kota Palu untuk mendapatkan surat keterangan yang memastikan bahwa tanah tersebut adalah milik pribadi,” jelasnya.

Hadianto menjelaskan bahwa setelah surat keterangan dari BPN Kota Palu diterbitkan, batas-batas tanah dapat diproses untuk SKPT di kelurahan.

BACA JUGA  Perjuangan Mahasiswa Turunkan Harga Minyak Goreng

“Proses ini bertujuan untuk mencegah konflik yang tidak perlu serta melindungi masyarakat dan kelurahan dari dampak negatif,” kata Hadianto.

Sementara itu, Kanwil BPN/ATR , Freddy A. Kolintama, menyampaikan bahwa momen ini menjadi momen yang sangat bahagia bagi masyarakat yang telah lama menantikan sertifikat hak atas tanah.

Freddy menekankan bahwa sertifikat ini merupakan aset yang membuka akses permodalan dan dapat digunakan untuk keperluan anak-anak, serta dapat diajukan ke pihak .

“Sertifikat ini harus disimpan dengan baik untuk meningkatkan kualitas hidup, dan hal ini sangat penting,” ungkapnya.

Penulis : Qila

BACA JUGA  Pemprov Sulteng Bersama BMA Lanjutkan Mediasi Tana Nolo