Madika, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan () mengungkap daftar ilegal yang masih beredar luas di Indonesia.

Dikutip melalui akun Instagram @bpom_ri, lembaga negara ini merinci sejumlah kosmetik yang mengandung yang telah dilarang.

“MASIH ADA DI SEKITAR KITA,” tulis . Menurut , daftar ini merupakan hasil temuan dari 1.541 kasus pengawasan selama tahun 2022.

Produk-produk tersebut, terutama krim wajah, terbukti mengandung seperti merkuri yang dapat menyebabkan efek negatif, termasuk kanker kulit.

Berikut ini adalah daftar produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan berbahaya bagi kesehatan kulit:

  1. New & Day Night CAC Glow Natural 99 HN (krim siang dan )
  2. SP Special UV Whitening
  3. Dr Original Pemutih Super
  4. Dr Quality Gold 30 Diamond Cream
  5. Herbal Plus New Day & Night
  6. Ling Zhi Day & Night
  7. Sj Sin Jung
  8. Tabita Krim
  9. Labella
BACA JUGA  Ratusan Mahasiswa Untad Angkatan 2016 Terancam DO, Ini Solusi yang Diberikan Universitas

Penting untuk selalu memperhatikan label dan komposisi produk kosmetik sebelum menggunakannya. Jika terdapat seperti merkuri dalam daftar komposisi, sebaiknya hindari penggunaan produk tersebut.

Lebih baik memilih produk yang telah memiliki sertifikasi resmi dari BPOM atau otoritas terkait lainnya untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.

Penulis : Qila