Waspada! BPOM RI Rilis Daftar Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya, Berikut Daftarnya
Madika, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap daftar produk kosmetik ilegal yang masih beredar luas di Indonesia.
Dikutip melalui akun Instagram @bpom_ri, lembaga negara ini merinci sejumlah kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang telah dilarang.
“MASIH ADA DI SEKITAR KITA,” tulis BPOM. Menurut BPOM, daftar ini merupakan hasil temuan dari 1.541 kasus pengawasan selama tahun 2022.
Produk-produk tersebut, terutama krim wajah, terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri yang dapat menyebabkan efek negatif, termasuk kanker kulit.
Berikut ini adalah daftar produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan berbahaya bagi kesehatan kulit:
- Temulawak New & Day Night CAC Glow Natural 99 HN (krim siang dan malam)
- SP Special UV Whitening
- Dr Original Pemutih Super
- Dr Quality Gold SPF 30 Diamond Cream
- Herbal Plus New Day & Night
- Ling Zhi Day & Night
- Sj Sin Jung
- Tabita Krim
- Labella
Penting untuk selalu memperhatikan label dan komposisi produk kosmetik sebelum menggunakannya. Jika terdapat bahan berbahaya seperti merkuri dalam daftar komposisi, sebaiknya hindari penggunaan produk tersebut.
Lebih baik memilih produk yang telah memiliki sertifikasi resmi dari BPOM atau otoritas terkait lainnya untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan