Pertanyakan Hibah Lahan 25 Hektar di TPA Kawatuna, DPRD undang Mantan Kadis Kebersihan Palu
Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui Komisi C terus berupaya menyelesaikan polemik pembayaran lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kelurahan Kawatuna.
Salah satu upaya yang ditempuh dengan cara mengundang mantan Kepala Dinas Kebersihan Kota Palu tahun 2005, Drs. Hidayat, yang juga Wali Kota periode 2016-2023, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (7/7/2023).
Dalam penjelasannya, Hidayat mengaku jika pemerintah kota memiliki hibab lahan seluas 25 hektar di kawasan TPA Kawatuna.
Hibah lahan 25 hektar itu telah memiliki dokumen resmi, dan tercatat dibagian aset pemerintah kota.
“Dokumen hibah itu pernah saya baca, bahkan saya simpan di laci saat menjabat sebagai kepala Dinas Kebersihan Kota Palu tahun 2005,” kata anggota DPRD kota Palu, Muslimun menirukan penyampaian Hidayat dalam RDP saat dikonfirmasi.
Lanjut Muslimun, Hidayat juga menyarankan Pemerintah Kota melalui bagian aset untuk mengecek kembali dokumen tersebut.
Politisi Nasdem ini juga menjelaskan, jika keberadaan hibah lahan memang benar adanya. Maka pemerintah kota tidak lagi perlu menggelontorkan milyaran dana daerah untuk membebaskan lahan.
“Tahun ini kita sudah anggarkan Rp10 milyar utuk pembebasan laha. Tetapi, jika memang benar kita memiliki hibab lahan, untuk apa lagi kita membebaskan lahan,”ungkapnya.
Diakuinya juga, ada proses yang janggal dalam pembangunan TPA di Kawatuna oleh UNDP. Menurutnya, NGO tidak akan pernah memberikan bantuan jika masih ada permasalahan lahan.
“UNDP tidak mungkin mau membangun kalau belum ada kejelasan lahan. Tapi faktanya pembangunan sudah berjalan, jangan-jangan lahan 25 hektar itu yang disampaikan ke mereka. Lalu untuk apa lagi melakukan proses ganti rugi,”cetusnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Komisi C bersepakat menggelar kembali RDP dengan melibatkan seluruh OPD teknis termasuk BPN Kota dan Provinsi.
Polemik ganti rugi lahan di TPA Kawatuna sendiri beluma, ketika adanya riak-riak di masyarakat menyangkut proses ganti rugi lahan pasca upaya pelebaran kawasan di wilayah tersebut oleh Pemerintah Kota.
Penulis : Sob
Tinggalkan Balasan