Pansus Covid-19 Akan Masifkan Sosialisasi
Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pencegahan Covid-19 tahun 2021. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna, Rabu 10 Februari 2020.
Dari delapan fraksi yang mengutus anggotanya ke dalam Pansus, anggota fraksi Nasdem, Sonny Tandra ditunjuk sebagai ketua Pansus, Alimuddin Paada (Gerindra) wakil ketua dan Aminullah BK (PKB) sebagai sekretaris.
Ketua Pansus Covid-19 2021, Sonny Tandra, usai melaksanakan pertemuan dengan anggota Pansus kepada wartawan mangatakan, berdasarkan hasil survei BPK Perwakil Sulteng, baru 30 persen lebih masyarakat Sulteng yang paham dengan pandemi Covid-19.
“Artinya masih ada 60 persen lebih masyarakat Sulteng yang belum paham. Ini menjadi tugas awal Pansus untuk memasifkan sosialisasi penanganan Covid-19 benar-benar sampai kepada masyarakat,” tutur Sonny Tandra.
Rendahnya masyarakat Sulteng yang paham akan Covid-19 sangat mempengaruhi upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah, apalagi Sonny Tandra juga menemukan banyak warga yang menolak di untuk di vaksin covid-19.
“Bagaimana kita bisa mencapau herd imunity kalau pemahamahan masyarakat sangat rendah. Padahal untuk mencapai itu minimal vaksinisasi itu dilakukan kepada 70 persen masyarakat,” ujar Sonny Tandra.
Dibentuknya Pansus Covid-19 oleh DPRD Sulteng juga untuk memastikan efektifitas penananganan Covid. Sebab, 2020 lalu BPK perwakil Sulteng memiliki catatan atas kepatuhan dan efektifitas penanganan Covid-19 di Sulteng.
Selain bakal memasifkan sosisalisasi pencegahan Covid-19, Pansus juga mendorong pemerintah untuk memperbanyak titik karantina terpusat, demi mengurangi karantina mandiri. Sebab realitanya, karantina mandiri terkadang lepas dari pengawasan.
Rencananya Pansus Covid-19 bekerja selama enam bulan kedepan, dengan catatn bila sebelum enam bulan pandemi Covid-19 di Sulteng sudah menurun Pansus bisa saja dibubarkan lebih cepat, namun bilan kasus masih terus tinggi Pansus bisa saja di perpanjang.
“Pansus yang sifatnya bukan Perda, masa kerjanya sampai enam bulan. Soal diperpanjang atau tidak, tergantung kondisi dilapangan,” ujar ketua Komisi III DPRD Sulteng tersebut.(win)
Tinggalkan Balasan