Madika, – Dalam rangka meningkatkan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di lingkungan masyarakat, mulai menggelar 2023.

Dalam , pihak Kepolisian membagikan brosur dan stiker kepada pengguna jalan sebagai upaya memberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas.

Kasat Lantas , Iptu Hendrik S menjelaskan, dalam 2023 pihaknya terus memberikan edukasi kepada warga masyarakat, baik pengendara sepeda motor maupun mobil, agar tidak melanggar peraturan berlalu lintas.

Hal ini terutama berfokus pada penggunaan helm, kelengkapan kendaraan seperti plat nomor, kaca spion, serta surat-surat kendaraan termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM).

Apabila aturan tersebut tidak dipatuhi, petugas di lapangan akan melakukan tindakan penilangan.

BACA JUGA  Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Pelaku Curas di Desa Tinggede Diamankan Polsek Marawola

“Hari ini kami menghimbau agar masyarakat mengerti, memahami, dan mematuhi aturan berlalu lintas dengan membagikan stiker dan brosur Operasi Patuh Tinombala 2023,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah korban yang disebabkan oleh kelalaian pengendara, baik kendaraan roda dua, roda empat, maupun kendaraan lainnya.

Operasi Patuh Tinombala sendiri akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023.

Oleh karena itu, masyarakat di dihimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara, dengan mematuhi aturan.

Penulis : Qila

BACA JUGA  315 Liter Miras Diamankan dalam Razia Satresnarkoba Polres Sigi di Kecamatan Gumbasa