Madika, – Kepala Kepolisian Resor , AKBP Reja A Simanjuntak, menyerahkan 6 orang Calon Pekerja Migran (PMI) kepada keluarga mereka di Aula Simpotove Mapolres pada Selasa (11/7/2023).

Sebelumnya, mereka diamankan oleh Polres Cianjur karena diduga menjadi korban Tindak Pidana (TPPO) di wilayah tersebut.

Dalam arahannya, Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak, S.H,S.IK,M.H., menyampaikan, “Kami berharap agar kejadian TPPO ini tidak terulang kembali dan para korban diharapkan tidak mudah tergoda oleh gaji besar tanpa kejelasan yang jelas.”

Lebih lanjut, “Kami dari Polres Sigi dan dinas terkait menyerahkan kembali para korban kepada keluarga mereka. Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan jika ingin menjadi Pekerja Migran (PMI), harap melalui jalur resmi dengan berkoordinasi dengan setempat atau dinas terkait,” tegas Kapolres Sigi.

BACA JUGA  Bela Palestina, Warga Palu Berhasil Buat Mcdonald Tutup Sementara

Diketahui, penjemputan 6 orang Calon Pekerja Migran (PMI) yang merupakan korban TPPO yang diamankan oleh Polres Cianjur.

Proses penjemputan dilakukan oleh Satreskrim Polres Sigi yang dipimpin oleh Kanit 3 Satreskrim Polres Sigi, Aipda Nicseman, didampingi oleh BP2MI Sulteng serta Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Sigi.

Penjemputan tersebut dilakukan di Bandara Sis-Aljufrie Kota Palu pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 05.30 Wita.

Berikut adalah identitas dari 6 orang korban Calon Pekerja Migran (PMI) tersebut:

  1. Pr. UL (39 tahun), warga Desa Mantikole Kecamatan Dolo Barat Sigi.
  2. Pr. LI (42 tahun), warga Desa Pesaku Kecamatan Dolo Barat Sigi.
  3. Pr. HU (35 tahun), warga Pesaku Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi.
  4. Pr. AA (26 tahun), warga Desa Mantikole Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi.
  5. Pr. FI (42 tahun), warga Desa Solove Tara Kecamatan Sigi Kota Kabupaten Sigi.
  6. Pr. SH (26 tahun), warga Desa Lantapan Kecamatan Galang Kabupaten Toli-toli.
BACA JUGA  Terlibat Tindak Pidana Narkotika, Dua Pemuda Asal Dolo Diamankan Polisi

Penulis : Redaksi