Madika, Donggala – kabupaten Donggala resmi mengesahkan pemberhentian dari jabatannya sebagai Bupati.

Keputusan ini diambil dalam paripurna yang digelar pada tanggal 11 Juli 2023.

Takwin, selaku Pimpinan , menyatakan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat () huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif () pada Pemilu wajib mengundurkan diri dari jabatan mereka.

PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, Provinsi, dan Kabupaten juga mengatur kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai untuk mengundurkan diri.

BACA JUGA  Amat Banjir Dampingi Sandiaga Uno Ziarah Makam Guru Tua

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyatakan bahwa kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai harus menyerahkan keputusan pemberhentian pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik saat mengajukan bakal calon.

Aturan tersebut juga berlaku bagi aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri sebagai caleg. Anggota Polri dan TNI juga diwajibkan untuk mengundurkan diri dan melepaskan seragam dinas jika ingin menjadi caleg.

Jika pejabat berwenang belum mengeluarkan keputusan pemberhentian, bakal calon yang mendaftar sebagai caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Surat tersebut harus diterima oleh pejabat berwenang sebagai bukti penyerahan surat pengunduran diri.

BACA JUGA  UIN Datokarama Serukan Perlindungan Gen Z dan Millenial dari Radikalisme

Penulis : Qila