Madika, Donggala – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala berhasil menangkat tiga pengendar Narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda.

Penangkapan tiga pengendar itu dikemukakan Kepala BNNK Donggala, AKBP Abire, didampingi oleh Kasubag Umum, Analisis Intelijen, dan Penyidik di ruang BNNK Donggala, Senin (17/7/2023).

Abire menjelaskan, penangkapan tiga pengedar itu berdasarkan informasi dari masyarakat pada tanggal 13 Mei 2023. Tim BNNK Donggala bekerja sama dengan BNNP Sulteng berhasil menangkap EF (26) di Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea.

Dalam penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu, alat hisap sabu, uang tunai, handphone, dan barang-barang terkait lainnya.

EF sendiri merupakan warga Kota Palu yang beralamat di Jl. Tandu Lembah, Kelurahan Kayumalue, Ngapa, Kecamatan Palu Utara.

BACA JUGA  Berikut Tanda-tanda Orang Kesepaian

Kemudian, pada tanggal 22 Juni 2023, tim BNNK Donggala kembali berhasil menangkap AD (35) di Desa Malonas, Kecamatan Dampelas.

Penggeledahan tersebut berhasil menemukan 70 paket sabu dan sejumlah barang bukti penting lainnya.

Penangkapan terakhir pada tanggal 24 Juni 2023, tim BNNK Donggala berhasil mengamankan SE (47) di Desa Sabang, Kecamatan Dampelas.

Dalam penggeledahan ditemukan 1 paket sabu dan barang bukti terkait kegiatan ilegal tersebut.

“Tersangka-tersangka ini diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Donggala, dengan peran mereka sebagai pengedar atau penyedia narkotika jenis shabu,” ucapnya.

BACA JUGA  Kunker ke Sulteng, Jokowi Dijadwalkan Akan Resmikan Lima Bandara

Abire menambahkan bahwa Tim BNNK Donggala saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berupaya mengejar tersangka-tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini

“Masyarakat pun diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi yang berguna demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat dari ancaman narkotika,” harapnya.

“Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka ini melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan rentang minimal 5 (lima) tahun hingga maksimal 20 (dua puluh) tahun, serta denda yang berkisar antara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya.

BACA JUGA  Kejar-kejaran di Laut Kalia, Dua Pelaku Bom Ikan Ditangkap Tim Patroli Gabungan

Penulis : Qila