Madika, – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota segera membuka posko aduan penanganan lahan penyediaan Hunian Tetap (Huntap) dan Warga Terdampak (WTB) gempa, likuifaksi dan tsunami.

Posko ini dibentuk sebagai langkah menyelesaikan adanya Huntap, karena sejumlah warga mengklaim sebagai pemilik pada sebagian lahan Huntap. Posko ini juga bagian dari upaya menyelesaikan persoalan relokasi WTB menuju Huntap. Sebab, masih banyak WTB yang belum menentukan sikapnya terkait Huntap yang akan mereka pilih.

Kepala Bappeda Kota , Arfan menjelaskan, persiapan-persiapan teknis sementara dilakukan untuk membuka posko tersebut. Rencananya, posko akan dipusatkan di Baruga

“Di sana (Baruga), tempatnya lumayan luas untuk melayani masyarakat,” kata Arfan, Rabu 10 Februari 2021.

BACA JUGA  Ketua Fraksi PKS Kembali Alokasikan Rp200 Juta untuk Kube Melalui Pokir

Bersamaan dengan itu lanjut Arfan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga tengah melakukan sosialisasi ditingkat kelurahan terkait maksud dan tujuan posko tersebut.

Sedangkan pemerintah kelurahan jelas Arfan, saat ini diminta membantu BPBD melakukan verifikasi kembali WTB sesuai dengan pilihan Huntap yang mereka inginkan.

“Data WTB yang direlokasi sudah ada. Tapi harus dipastikan kembali Huntap mana yang mereka pilih,” jelasnya.

Arfan menyatakan, kendala yang dihadapi dalam hal relokasi WTB adalah soal pilihan. Banyak warga yang ingin memilih lokasi Huntap yang berdekatan dengan rumah mereka sebelumnya.

“Misalnya warga Kampung Lere. Ada yang bekerja sebagai nelayan. Mereka tidak mau jauh dari pantai. Ini yang harus diverifikasi lagi,” pungkasnya dikutip dari channelsulawesi.id.

BACA JUGA  Markisa, Buah Tropis Penuh Manfaat yang Mungkin Jarang Diketahui

Sebelumnya Kepala Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulteng, Ferdinan Ka Nalo menyebutkan, pembentukan posko bertujuan untuk mempercepat penyelesaian kendala yang menghambat jalannya proses .

Karena sumber dana , yakni Bank Dunia tidak menginginkan masalah tersebut.(*)