Madika, Palu – Kepala Dinas Kota Palu, Susik, akan memberhentikan para petugas yang terdaftar sebagai bakal calon anggota Legislatif () pada pemilu .

“Berdasarkan peraturan Permensos RI, ketika ada petugas yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka akan ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut.” Ujarnya, jumat (21/7/2023)

Petugas Sosial Masyarakat (PSM) yang telah ditetapkan sebagai bakal calon legislatif akan diberhentikan dari pekerjaan mereka karena adanya komitmen dari pimpinan bahwa semua yang dibiayai oleh negara harus diberhentikan.

“Dinas Sosial Kota Palu akan mengkaji regulasi yang ada untuk memastikan pengambilan keputusan ini tidak keliru.” Jelasnya.

BACA JUGA  Enam Kabupaten di Sulteng Dapat Penghargaan

Kepala Dinas Sosial juga mengimbau agar petugas sosial seperti PSM, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Program Keluarga Harapan () yang ingin nyaleg agar segera mundur sebelum diberhentikan.

“Informasi yang diterima menyebutkan ada 3 orang PSM, 1 orang , dan 2 orang TKSK yang akan mencalonkan diri. Setelah ada penetapan dari KPU, maka saya akan mengeluarkan surat pemberhentian untuk mereka.”Tegasnya.

Kepala Dinas Sosial khawatir petugas-petugas ini akan memanfaatkan program-program sosial untuk kepentingan .

Pihak Dinas Sosial akan melaporkan hal ini ke Kementerian Sosial RI, karena SK para pendamping sosial diterbitkan oleh kementerian sosial.

BACA JUGA  Pemprov Sulteng Terus Upaya Bangun SPBE

Proses penerimaan PSM dilakukan melalui yang diatur oleh Kementerian Sosial RI, dan PSM bekerja dengan sistem kontrak yang berakhir setiap bulan Desember.

Penulis : Qila