Kejati Sulteng Naikan Status Kasus Dugaan Korupsi Untad ke Tahap Penyelidikan
Madika, Palu – Kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) telah memasuki tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Provisi Sulawesi Tengah.
“Kami sedang dalami lagi terkait adanya dugaan penggunaan uang negara, ” Ujar Kepala Kejati Sulteng Agus Salim, Senin(24/7/2023).
Agus Salim mengatakan bahwa jika dalam waktu dekat bukti dan keterangan telah terpenuhi, maka pihanya akan segera menetapkan tersangka.
“Alat bukti yang ada tidak dapat kami beberkan, jika sudah ada penetapan tersangka maka alat bukti yang ada sudah valid,” Jelasnya.
Penyelidikan sendirilakukan untuk untuk mengetahui kerugian negara, dalam dugaan korupsi di Untad.
Sebelumnya Kejati Sulteng menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Untad dari pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket ke tahap penyelidikan.
Kenaikan status tersebut usai penyelidik Kejati melakukan dua kali ekspos perkara bersama Kepala Kajati, terkait kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Penyelidik juga telah memanggil 24 orang perjabat maupun dosen Untad untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, termasuk dua mantan Rektor Untad yakni Muhammad Basir Cyio rektor tahun 2015-2019 dan Prof Mahfudz rektor tahun 2019-2023.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK) atas dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan