Madika, – Permasalahan pembayaran subkontraktor oleh terkait proyek pembangunan gedung baru Kampus hingga saat ini menjadi polemik.

Polemik pembangunan ini disebakan sisa pembayaran pekerjaan sebesar 22% dari nilai kontra Rp18 milyar belum dilakukan oleh kepada para subkontraktro.

“Tujuh Puluh Delapan persen dari nilai kontrak sudah dibayarkan, namun sisanya sebesar 22 persen belum.” Ungkap Direktur PT Bangun Teknik Utama, Tris Agustian melalui keterangan persnya, Senin (24/7/2023) .

Tris Agustian mengaku akan mengambil kembali seluruh aset atau panel Medical Electrical (ME) yang telah dipasang di gedung baru kampus . Sebab , tidak pernah merespon komunikasi yang dibangun.

Dijelaskan juga, proyek yang dikerjakan oleh PT Bangun Teknik Utama meliputi pemasangan medical electrical seperti panel, genset, lampu, pompa, AC, proyektor, dan segala hal yang berkaitan dengan medical elektrikal (ME).

BACA JUGA  Rektor UIN Datokarama: Hardiknas 2024, Momentum Perluasan Akses Pendidikan

“Karena sudah berulang kali kami komunikasi dengan kontraktor Utama PT. MainCoN Djasa Ubersakti, tidak digubris, maka alternatifnya kami bakal narik seluruh aset yang sudah kami pasang di gedung perkuliahan baru dari ,” tandasnya.

Upaya hukum juga akan ditempuh dengan melaporkan PT MainCoN Djasa Ubersakti ke Sulawesi Tengah atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Penulis : Qila