Puluhan Kg Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sulteng
Madika, Palu – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 15.237,83 gram, ganja sebanyak 2.120 gram serta 60 bal pakaian bekas dan 72 karung sepatu bekas hasil pengungkapan kasus, di Mapolda Sulteng, Kamis (27/7/2023).
Sebelum dimusnahkan, BPOM Palu terlebih dahulu melakukan pengujian dengan alat khusus untuk menunjukkan bahwa barang bukti mengandung metamfetamin atau sabu.
Setelah dilakukan pengujian barang bukti dilakukan pemusnahan dengan direbus Sementara ganja, sepatu dan pakaian bekas dibakar.
Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Dasmin Ginting mengatakan barang bukti yang kita musnahkah adlaah temuan hasil penyelesaian restorative justice sesuai Perpol 08 dan paket besar hasil pengungakapan 9 Juni di Kabupaten Toli-toli.
“Ada lima pelaku yang terkait dengan barang bukti yang dimusnahkan hari ini” Ujarnya.
Darmin menyebut penanganan perkaranya sudah tahap I, dan menunggu berkas sempurna atau lengkap sehingga segera serahkan tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti sebanyak lebih 15 kilogram berarti Kepolisian telah menyelamatkan warga Sulawesi Tengah sebanyak 82.000 orang,” imbuhnya.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam pemberantasan narkotika di Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai yang diatur dalam undang-undang nomor 35 pasal 104 sampai pasal 108.
“Diharapkan dengan adanya peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk melapor, semoga Provinsi Sulawesi Tengah dapat terbebas dari peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan