Madika, Donggala – Pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial N dan S berhasil ditangkap oleh Polres Donggala karena diduga terlibat dalam praktik Tindak Pidana (TPPO).

Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana mengungkapkan bahwa kasus TPPO ini berawal pada Februari 2023.

Korban M melihat unggahan seseorang dengan inisial L di media Facebook yang menawarkan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di .

“L kemudian menghubungi tersangka S karena tertarik dengan pekerjaan tersebut,” ujarnya pada Kamis (27/7/2023).

Setelah itu, L menghubungi suaminya, tersangka N, yang kemudian meminta korban untuk melengkapi sejumlah dokumen persyaratan, seperti KTP, fotokopi KK, kartu vaksin, serta surat persetujuan dari keluarga.

BACA JUGA  Bawa 14 Paket Sabu, IRT Asal Donggala Ditangkap Polisi

Setelah dokumen persyaratan lengkap, korban dibawa ke rumah tersangka N di Jalan Pue Bongo, Kecamatan Tatanga, Kota , , pada akhir Februari 2023.

Di sana, korban diwawancarai sebelum kembali diantar untuk melakukan pengecekan .

Setelah dinyatakan sehat, tersangka S membelikan korban tiket pesawat menuju Jakarta untuk bertemu suaminya, N.

Di Jakarta, korban mengurus dokumen paspor dan visa dan tinggal selama 13 hari di rumah N sebelum berangkat ke pada 16 Maret 2023.

“Setibanya di , korban dijemput oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan dibawa ke tempat penampungan. Setelah 11 hari, korban dikirim ke tempat majikan yang mempekerjakannya sebagai asisten rumah tangga,” jelasnya.

BACA JUGA  Meskipun Naik, Stok Minyak Goreng Dipastikan Aman Hingga Lebaran

Efos menjelaskan bahwa Tersangka N dan S tidak memiliki izin resmi untuk memberangkatkan ke luar negeri.

“Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar,” ungkap Efos.

Tersangka N pernah memiliki perusahaan penyalur jasa tenaga kerja, tetapi izinnya sudah tidak berlaku lagi sejak 2015. Korban yang menjadi TKW akhirnya kembali ke Indonesia di Kecamatan Sindue.

Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi mengatakan Pengungkapan kasus TPPO ini mendapatkan perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit .

“Dalam kasus yang ditangani Polres Donggala ini, seluruh biaya pengurusan paspor, pemberangkatan, dan sebagainya ditanggung oleh tersangka,” ucap Asep.

BACA JUGA  DPRD Palu Gagas Perda Pemberian Insentif untuk Guru Honorer dan Guru Swasta

Penulis : Qila